Foto : Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Pulang Pisau, Enrico Mario Butarbutar ketika menemui ahli waris orang tua korban Surya bersama pihak keluarga.

Insiden Kecelakaan Jembatan Nusa, Jasa Raharja Respon Cepat Berikan Santunan Kepada Ahli Waris

Foto : Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Pulang Pisau, Enrico Mario Butarbutar ketika menemui ahli waris orang tua korban Surya bersama pihak keluarga.

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Laporan Kepolisian atas Insiden kecelakaan di Jembatan Layang Tumbang Nusa Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau dengan korban meninggal dunia bernama Siti Fatimah pada Kamis 19 Januari 2023 langsung mendapat respon cepat dari pihak Jasa Raharja setempat.

Kecelakaan pada hari Rabu 18 Januari 2023 terjadi sekitar pukul 13.30 WIB.  Korban Siti Fatimah megendarai Sepeda Motor Yamaha Fino diduga menabrak bagian belakang kendaraan roda 3 Tossa kemudian terjatuh kejalan dan tertabrak oleh truk roda 6.

Akibat tabrakan tersebut korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Kota Palangka Raya lalu di rujuk ke RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya dan korban meninggal keesokan harinya Kamis 19 Januari 2023 kemarin.

Sebagai wujud pelayanan prima, Petugas Jasa Raharja Samsat Kabupaten Pulang Pisau, Enrico Mario Butarbutar langsung melakukan kunjungan jemput bola ke rumah ahli waris dan bertemu secara langsung kepada orang tua dan keluarga korban yang berada di Desa Hanjak Maju Kabupaten Pulang Pisau.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, Iman Raharja menyampaikan bahwa ketika insan Jasa Raharja menerima Laporan Polisi dengan korban luka-luka terlebih meninggal dunia wajib langsung melakukan jemput bola dan menyampaikan yang menjadi hak dari korban atau ahli waris korban.

“berkas sudah dalam keadaan lengkap dan langsung kami proses santunan meninggal dunianya” kata Iman, Jumat (20/1/2023).

Pihaknya juga turut berduka kepada keluarga yang ditinggalkan dan membantu dalam hal kelengkapan berkas pengajuan santunan meninggal dunianya.

“Setiap pengajuan santunan di Jasa Raharja harus dimudahkan dan Ahli Waris mendapat hak santunan sebesar 50 juta rupiah dan tanpa potongan begitu juga dalam hal pengurusan santunan luka-luka” tegas Iman lebih dalam.

Diketahui, Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara yang diamanahkan untuk menyelenggarakan Perlindungan Dasar sesuai dengan UU Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tugas pokok Jasa Raharja adalah menyerahkan Santunan bagi Korban Kecelakaan alat angkutan umum Darat, Laut dan Udara dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: