FOTO : Dua unit Dump Truck muatan Kayu Benuas, saat diamankan Polsek Katingan Tengah.

Dua Unit Dump Truck Angkut Kayu Benuas Diamankan Polsek Katingan Tengah

FOTO : Dua unit Dump Truck muatan Kayu Benuas, saat diamankan Polsek Katingan Tengah.

 

BERITAKALTENG.com – KASONGAN  – Diduga akibat tidak ada kelengkapan surat-surat muatan barang bawaan, akhirnya sebanyak dua unit dump truck diamankan jajaran Polsek Katingan Tengah, pada Senin 12 Desember 2022.

Informasi yang didapat dari kepolisian, bahwa muatan barang jenis kayu benuas yang diduga hasil Penebangan Kayu Illegal tersebut diketahui saat dua unit dump truck ketika sedang trouble (patah has pendek), di Km 2  jalan lintas Provinsi arahTumbang Samba-Kereng Pangi, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, Senin 12 Desember 2022.

Melihat kejadian tersebut anggota Polsek Katingan Tengah yang sedang patroli menghampiri dan menanyakan surat-surat kelengkapan serta mengecek muatan dari dump truck. Setelah dicek, ternyata anggota menemukan muatan dari dump truck KH 8894 AS bermuatan kayu benuas plat ukuran  6×15 dan ukuran 17×19 total keseluruhan kurang lebih 6,2 meter kubik. Serta Unit Dump Truck KH 8291 AV bermuatan kayu benuas plat ukuran 20 X 20 dan ukuran 15X 15 berjumlah 6 meter kubik. Sehingga total kayu benuas dibawa 12,2 meter Kubik.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara, membenarkan kejadian diamankannya dua unit dump truck beserta barang bukti.

Dijelaskan, apabila setiap orang atau perseorangan dengan sengaja mengangkut, menguasai, dan memiliki hasil hutan tanpa izin dari pejabat berwenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e undang-undang RI no 28 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan. Yang dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Sementara, dari pengakuan driver dump truck mengatakan bahwa kayu tersebut dimuat dari Desa Tumbang Marak, dan akan dibawa ke Kota Palangkaraya,” jelas Iptu Affan Efendi Batubara, Selasa 13 Desember 2022.

Kemudian identitas driver KH 8894 AS atas nama Kariadi Susanto dan identitas driver KH 8291 AV atas nama Wahyu Pangestu serta atas nama Sudarmanto, merupakan warga Kota Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. ” Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan, kemudian dilakukan Lidik serta proses Sidik lebih lanjut,”jelasnya.

(AS)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: