Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara

UMK Palangka Raya 2023 Naik Sebesar 8,55 Persen

Foto : Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara

 

BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), menyetujui usulan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terkait kenaikan Upah Minimun Kota (UMK) pada tahun 2023.

“Usulan kenaikan sebesar 8,55 persen atau Rp254.211 yakni dengan besaran UMK Palangka Raya 2023 Rp3.226.753 telah disetujui Gubernur Kalteng,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara, Kamis (8/12/2022).

Menurut Mesliani, dengan disetujuinya usulan tersebut, ia berharap agar UMK dapat direalisasikan oleh para pengusaha.

Perlu diketahui lanjutnya, pengawasan pelaksanaan UMK sekarang ini menjadi kewenangan pihak pemerintah provinsi. Terutama yang berhak menindak hanya pegawai pengawas provinsi. “Disnaker Palangka Raya hanya mengimbau agar pihak perusahaan dapat mentaati,”bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalteng resmi menaikan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023 sebesar 8.845 persen, sehingga UMP Kalteng menjadi Rp3.181.013.

Kenaikan UMK Kalteng sebesar Rp258.497 tersebut
telah ditandatangani melalui SK Gubernur Kalimantan Tengah no: 188.44/448/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.(ae)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *