
BERITAKALTENG.COM, Palangkaraya – Adanya Sosialisasi Unsur Nama Rupabumi Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi penting dilakukan. Mengingat Kalimantan sendiri saat ini memiliki wilayah terluas di Indonesia.
Seperti yang disampikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI, Dr.Ir. Willy M. Yoseph, M.M bahwa menjadi ketertarikan ketika mengundang secara langsung Badan Informasi Geospesial (BIG) ke Kalimantan Tengah untuk melakukan sosialisasi.
“Sesuai dengan tugas dari BIG sendiri salah satunya menyangkut masalah tata ruang atau peta dasar. Ketika kita berbicara tentang tataruang yang ada baik ditingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota sampai ditingkat Desa tentu tidak lepas dari tugas BIG, termasuk batas-batas administrasi,” kata Willy, Senin (24/10/2022).
Dirinya juga menyampaikan bahwa persoalan tata batas Desa diketahui sering terjadi perselisihan, bahkan saat ini masih belum dapat diselesaikan. Hal ini berpotensi menjadi “pemantik” yang dapat memicu komplik jika tidak segera diselesaikan.
Dengan hadirnya para Bupati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Akademisi, Tokoh Masyarakat dalam kegiatan Sosialisasi Unsur Nama Rupabumi Indonesia di Provinsi Kalimantan Tengah menjadi tempat untuk saling berdiskusi menyelesaikan persoalan tata batas maupun tata ruang.
“kebetulan 2 minggu yang lalu saya berada di Daerah perbatasan Kabupaten Barito Timur, di Desa Dambung terjadi komplik. Persoalan ini sudah kita bahas dalam reses dan pertemuan kami, dan meminta segera diselesaikan secara musyawarah dan mufakat,” bebernya menambahkan.
Komisi VII DPR RI katanya lebih dalam lagi, juga mendorong BIG bersama Institusi terkait segera menyelesaikan Indonesia Satu Peta.
Tentunya hal ini menjadi impian bersama, terlebih dijaman digitalisasi sehingga tidak ada perbedaan peta dari banyaknya kementrian dan institusi yang ada.
“kita datang ke Badan Pertahanahan petanya beda, kita datang ke Dinas Kehutanan petanya juga beda, datang lagi ke Pertambangan beda lagi, datang lagi ke Institusi lain beda lagi, ini jadi rancu,”
“Untuk itu kita Komisi VII DPR RI meminta segera diselesaikan agar nanti kita tidak sulit mendapatkan peta-peta sesuai dengan yang kita butuhkan,” kata Mantan Bupati Kabupaten Murung Raya ini.
Terkait adanya dorongan tersebut, Kepala Informasi BIG, Dr.Ir Ade Komara Mulyana menyampaikan bahwa pihaknya saat ini ditugaskan untuk melakukan singkronisasi, kompilasi dan mengintegrasikan data-data yang berbagai kementrian dan lembaga.
“ketika dilakukan, akan ketahuan mana data yang tumpah tindih, semisal ijin tambang yang tidak sesuai dengan tata ruang. Tentu itu merupakan kebijakan politik, dan yang menggawanginya di Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian,” kata Ade ketika diwawancarai.
Perihal satu peta, pihaknya mengaku sudah berhasil mengintegrasi, mengsingkronisasi, dan mengsingkronisasi 85 peta tematik dari 85 Kementrian dan Lembaga. Kedepan akan dikeluarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 sebagai langkah kebijakan satu peta.
Berkaitan dengan tata batas Desa, Ade menginformasikan bahwa ditahun 2018 lalu pihaknya telakukan pemetaan diseluruh wilayah Kalimantan Tengah dengan turun langsung ke wilayah Kecamatan dan Desa sehingga menghasilkan data indikatif.
harapnya Kepala Daerah bisa menindaklanjuti data indikatif tersebut menjadi data definitif. Karena yang berwenang mendefinitifkan tata batas Desa tersebut adalah masing-masing Kepala Daerah dan bukan di Pusat.
“kalau pak Presiden sendiri terus mendorong hal tersebut segera diselesaikan, bahkan ada wacana memberikan Reward dan Punishment. Yang selesai kita beri apa dan belum selesai diberi hukuman apa, bahkan ada muncul ide kalau yang belum selesai akan ditahan alokasi desanya kita tahan. Cuma ini hanya wacana ya!,” bebernya menambahkan.
Disinggung terkait informasi apakah sudah ada data batas Desa Definitif yang masuk ke BIG. Ade menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini informasi tersebut masih belum ada yang masuk.(a2)