BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA –Bertempat di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalimantan Tengah dilaksanakan Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH SDA DR) dan Asistensi Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH SDA DR) di lingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Dalam laporannya, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah, H.M Agustan Saining menyampaikan bahwa Kalimantan Tengah masih menduduki peringkat atas untuk sisa DBH SDA DR defintif di tahun 2022 dengan sisa Rp749.391.984.852, sedangkan di 12 kabupaten, kecuali Pulang Pisau dan Sukamara, masih tersisa sebesar Rp446.492.077.293 (berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-163/PK/2022 tanggal 6 September 2022).
Karena itulah kegiatan Sosialisasi Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH SDA DR) dan Asistensi Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran (RKP DBH SDA DR) ini kemudian dilaksanakan bekerja sama dengan mitra pembangunan, USAID Sustainable Environmental Governance Across Regions (SEGAR). Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam, USAID SEGAR sebagai mitra pembangunan pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengambil peran aktif untuk turut mendukung optimalisasi penggunaan DBH SDA DR.
“Sisa DBH DR untuk provinsi ini akan terus meningkat jika tidak dioptimalkan penggunaannya, karena di tahun 2023 telah ditetapkan rencana alokasi transfer dari pusat sebesar Rp. 197.571.525.000,- sebagai konsekwensi atas bagi hasil 40 % untuk provinsi penghasil yang masih menyumbang Penerimaan Negara Bukan Pajak Dana Reboisasi yang berasal dari produksi hasil hutan kayu” demikian ditegaskan dalam sambutan Gubernur Kalimantan Tengah yang disampaikan oleh Asisten 2 Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S.Ampong saat membuka kegiatan tersebut.
Menurutnya DBH SDA DR telah menunjang upaya pengendalian inflasi di Kalimantan Tengah. Pada 2022 telah diberikan perluasan penggunaan untuk membiayai program strategis lainnya di luar urusan kehutanan, sehingga melalui perubahan anggaran 2022 yang saat ini tengah berproses, sudah dialokasikan sebesar Rp5.589.968.000 yang terdistribusi pada lima Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) yaitu Dinas Sosial, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Biro Ekonomi Sekretariat Daerah.
Melalui kegiatan sosialiasi ini, narasumber yang dihadirkan memberikan informasi dan pemahaman terkait kebijakan penggunaan DBH DR sehingga para peserta dapat merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengoptimalkan penggunaannya.
Pada sesi sosialisasi, para narasumber dari tiga kementerian menyampaikan paparannya. Paparan pertama oleh Plt. Kasi Alokasi DBH SDA Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Dimas Pradana Mahadewa dengan materi Arah Kebijakan Penggunaan DBH DR tahun 2023.
Selanjutnya narasumber dari Pusat Kajian Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Enjang Sopiyudin menyampaikan materi Optimalisasi dan Kebijakan Strategis Penggunaan DBH DR tahun 2023. Paparan materi sesi pagi ditutup oleh Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo dengan materi Pemetaan Nomenklatur Program Kegiatan DBH DR tahun 2023 pada sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
“Ini SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) DBH sebesar ini berarti ada gap yang harus kita komunikasikan, pemerintah pusat komitmen untuk memberikan solusi regulasi. Karena masyarakat menunggu layanan optimal dari pemerintahnya. Kita harapkan layanan pada masyarakat optimal, pembangunan optimal dalam tanggung jawab aktornya yang berada di ujung tombak pelayanan.” ujar Direktur Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo dalam paparannya.
Sesi berikutnya dibuka dengan paparan dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah yang menyampaikan kebutuhan dasar hukum Penggunaan DBH DR di Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian perwakilan dari proyek USAID SEGAR memaparkan analisis keselarasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perencanaan Strategis (Renstra) serta indikatif spasial pemanfaatan DBH DR di Provinsi Kalimantan Tengah.
Pertemuan hari pertama ditutup dengan penugasan untuk OPD lingkup provinsi Kalimantan Tengah yang pada hari kedua akan memaparkan draft RKP DBH SDA DRnya dan mendapatkan asistensi langsung dari para narasumber untuk penyempurnaannya. (Arl/agg)