BERITAKALTENG.COM, KUALA KURUN– DPRD Kabupaten Gunung Mas apresiasi e-Berpadu milik Pengadilan Negeri Kuala Kurun. Apalagi telah dilaksanakannya MoU dengan Polres Gumas, Kejaksaan dan Lapas.
Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar, sangat menyambut baik aplikasi e-Berpadu tersebut. Karena memudahkan pelayanan kepada masyarakat, yang ada di wilayah bumi “Habangkalan Penyang Karuhei Tatau” dalam pelayanan hukum.
“Memang hari ini pihak polres, PN, kejaksaan dan lapas telah menandatangani MoU terkait aplikasi e-Berpadu. Kami sangat menyambut baik adanya aplikasi ini,” ucap Akerman Sahidar, Selasa (27/9/2022).
Aplikasi e-Berpadu itu merupakan inovasi dan program PN Kuala Kurun untuk memudahkan masyarakat dan bagi mereka yang terkena kasus. Supaya nantinya, dapat memudahkan dalam penyelesaian kasus yang bisa melalui aplikasi elektronik semacam itu.
“Kita harapkan juga adanya aplikasi elektronik ini, mudahan bisa memudahkan dalam sistem pelayanan yang telah disajikan di e-Berpadu ini nantinya,” terang dia.
Ketua PN Kuala Kurun, Bukti Firmansyah, menjelaskan, aplikasi e-Berpadu ini sebenarnya untuk lebih transparan. Sehingga lebih memudahkan dalam hal pelayanan yang akuntabel, dapat dirasakan oleh para pengguna pelayanan di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
“Dengan aplikasi terpadu ini juga ada didalamnya aplikasi e-Besuk, ini sangat membantu karena kita di Gumas ini belum punya rutan juga, sehingga sangat memudahkan masyarakat juga dan tidak perlu datang ke PN dan cukup di aplikasi e-Berpadu yang sekarang ada di Google Play Store,” tandas Bukti. (Trisandi)