
Beritakalteng.com, SAMPIT – Sejumlah kalangan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendesak Pemerintah Kabupaten bersama lembaga terkait untuk menindak tegas truk yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kotim yang berplat non KH, karena kehadiran truk itu dinilai telah merugikan daerah.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Khozaini berang terhadap masih banyaknya kendaraan angkutan crude palm oil (CPO) atau buah sawit bahkan angkutan konteinir yang masih mengunakan plat dari luar Kalimantan Tengah atau plat non KH.
“kita juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar membentuk regulasi baru, seperti peraturan daerah yang memuat retribusi bagi kendaraan tersebut, sehingga mereka harus bayar jika beraktivitas di jalan umum khususnya di Kabupaten Kotim,” kata Khozaini, Senin (29/8/2022)
Dengan tidak menggunakan plat KH, tentu daerah ujarnya tidak mendapatkan hasil retribusi pajak dari kendaraan tersebut. Ditambah lagi potensi kerugian yang dialami daerah akibat kerusakan jalan akibat aktivitas muatan truk dari perusahaan ini.
“seharusnya mereka memberikan kontribusi ke daerah ini melalui CSR, mereka pengusaha yang bernaung dari CV maupun PT jadi mana CSR nya. Jangan hanya bisa mencari makan di daerah ini namun mengesampingkan kewajibannya,” ucap Khozaini.
Politisi Partai Hanura ini juga meminta para pengusaha angkut- an plat non KH segera memutasi armadanya menjadi plat KH sela- ma ini banyak kendaraan berat plat non KH yang beroperasi di Kotim baik itu pengangkut CPO, buah sawit, barangdankontainerdariper-
usahaan perkebunan dan lainnya. “Hal ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus terjadi kita harus sinergikan dengan kebijakan Gubernur Kalimantan Tengah untuk menggunakan plat KH, maka dari itu harus ada tindakan tegas oleh Dinas Perhubungan dan Satlantas agar mereka harus melakukan mutasi kendaraan mereka,” bebernya lebih dalam.
Ia juga mengatakan selama ini perusahaan yang menggunakan armada plat non KH seakan tidak peduli akan daerah setempat apalagi sebagian besar kendaraan berat yang dimiliki perusahaan swasta tidak pernah memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah salah satunya adalah pajak kendaraan.(rik)