![](https://i1.wp.com/beritakalteng.com/wp-content/uploads/2022/08/IMG20220829091825.jpg?resize=453%2C250&ssl=1)
Beritakalteng.com, Palangka Raya – Kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Swiss-Belhotel Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut No. 9, Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Senin, 29/08/2022.
Adapun Peserta Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Nilai Realisasi Investasi Tahun 2022 berjumlah 40 (Empat Puluh) peserta dari DPMPTSP Se-Kalimantan Tengah dan Bimbingan Teknis Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) sebanyak 120 (Seratus Dua Puluh) merupakan Pelaku Usaha dan UMKM Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam hal ini Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Kalteng Sutoyo mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan Rapat dan Bimbingan Teknis ini adalah meliputi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, Peraturan Kepala BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 8 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2022, Peraturan Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
“Kegiatan ini untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia Pelaku Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Pelaku Usaha Penanaman Modal Asing (PMA) yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah,” Tandasnya.
Toyo juga menyampaikan capaian target realisasi investasi tahun 2022 sudah lebih kurang 14.97 Triliun, dan realisasi sampai dgn triwulan 2 ini adalah 6.12 triliun.
Ditambah Suyoyo, serta untuk meningkatkan peran serta DPMPTSP Kabupaten/Kota dalam mendorong kepatuhan pelaku usaha di wilayahnya dalam melaporkan realisasi investasinya melalui LKPM Online baik itu Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) di Provinsi Kalimantan Tengah. (rik)