
Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Pria berusia 28 tahun di Palangka Raya ditangkap Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah. Pria tersebut diduga telah menyetubuhi anak dibawah umur yang tidak lain anak tirinya.
Direktur Kriminal Umum Polda Kalteng Kombes (Pol) Faisal F Napitupulu mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung bergerak dan mengamankan pelaku. Pria yang telah berstatus tersangka itu, kini telah berada di tahanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi biadab tersebut dilakukan saat korban masih duduk di bangku kelas 2 sekolah dasar tahun 2019 lalu, dan terakhir, korban digauli ayah tirinya pada 24 Agustus 2022. Aksi tersebut diulang-ulang hingga terhitung hampir 100 kali.
“Korban disetubuhi dan mengalami kekerasan oleh ayah tirinya sejak kelas 2 SD. Perbuatan dilakukan berulang kali di saat tidak ada orang di rumah,” kata Faisal F Napitupulu didampingi Kabidhumas Kombes K Eko Saputro, Senin (29/8/2022).
Kasus ini terungkap berawal dari tekanan psikis yang dialami korban yang akhirnya kabur dari rumah. Selanjutnya, korban ditolong oleh seseorang yang merasa iba.
“Keesokasan harinya, korban bersama orang itu mendatangi UPT Dinas sosial Provinsi Kalteng dan melaporkan ke Polda Kalteng,” kata Faisal F Napitupulu.
Pelaku diancam dengan pasal berlapis yakni Pasal 80 Ayat 1 dan Pasal 80 Ayat 4, Pasal 76C, Pasal 80 Ayat 1, Pasal 80 Ayat 4, Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 81 Ayat 3, Pasal 76 D. Kemudian, Pasal 81 Ayat 1 serta Pasal 81 Ayat 3. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (rik)