FOTO : Hj Darmawati

Soal Dugaan Pencemaran Sungai, Dinas Terkait Diminta Rutin Lakukan Pengawasan

FOTO : Hj Darmawati

BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Sejumlah Kalangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) memberikan keritik keras terhadap adanya dugaan pencemaran Sungai Sampit oleh limbah yang belum lama ini terjadi di daerah Kecamatan Mentaya Hilir Utara. Sehingga sejumlah warga mengalami gatal-gatal dan ikan di sungai menjadi mati.

Seperti yang disampaikan oleh Anggota Komisi II  DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Hj Darmawati  dirinya meminta tindak tegas perusahaan yang mencemari Sungai tersebut dan juga harus  bertanggung jawab terhadap pembersihan sungai dan juga tehadap masyarakat yang terdampak. 

Kendati hasil pengujian laboratorium di Jakarta belum lama ini, Parameter BOD (kebutuhan oksigen  biokimiawi) baku mutu 3 hasilnya 16,  dan COD baku mutu 25 hasilnya 65  sehingga masuk dalam tercemar ringan, tetapihal itu tetap saja merugikan  masyarakat sekitarnya, karenahampir semua aktivitas masyarakat setempat  berhubungan dengan sungai tersebut. 

“Kami minta perusahaan harus bertanggung jawab atas pencemaran ini,  karena dampak tercemarnya sungai  ituterhadapwargasekitarsangatbesar,  dan ada beberapa desa yang tercemar,  harus pihak perusahaan melakukan  cek secara berkala agar tidak terjadi  masalah seperti ini. Kalau memang  limbah bocor dan mencemari lingkungan masyarakat tentu itu adalah kelalaian perusahaan,” ujar Darmawati, Jumat (5/8/2022).

Politisi Partai Golkar dari daerah  pemilihan III yang meliputi Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Mentaya  HilirSelatan,PulauHanautdanTeluk  Sampit inijugamengatakankejadian  kebocoran limbah pabrik dari kolam

penampungan pabrik kelapa sawit  yang mencemari lingkungan sudah  sering terjadi. Untuk itu dia minta  limbah perusahaan dikelola dengan  baik agar saat musim hujan tidak  bocor atau meluap dan mencemari  lingkungan masyarakat.

“Sesuai Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,  dimana, dalam Pasal 98 berbunyi  Setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja yang mengakibatkan dilampauinya ambang  baku mutu udara, air laut, air sungai,  air danau dan kerusakan lingkungan  hidup dapat didenda minimal Rp 3  miliar dan maksimal Rp 10 miliar  serta penjara minimal 3 tahun dan  maksimal 10 tahu,”tegas Darmawati 

Dirinya juga menekankan kepada dinas terkait agar rutin melakukan pengawasan jangan sudah terjadi pencemaran baru turun seperti kejadian pertengahn bulan Juli lalu di Desa Baampah, Tangar  dan Kawan Batu Kecamatan Mentaya Hulu dan ini harus diungkap  karena perusahaan tersebut sangat  merugikan masyarakat.(tbk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: