Kejari Barito Timur Musnahkan Barang Bukti Kejahatan yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap

Foto: Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Barito Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari 107 dari 30 Perkara.

BERITAKALTENG.COM, TAMIYANG LAYANG- Barang bukti dari 107 perkara kasus periode tahun 2021 sampai Juni 2022 dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur di halaman Kantor Kejari Barito Timur. Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Barang bukti yang dimusnahkan dari bulan Desember 2021 sampai dengan Juni 2022,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Daniel Panannagan, SH,. MH, Rabu (20/7/2022).

Dirinya merinci, barang bukti yang dimusnahkan yakni 41 paket sabu dengan berat 33,05 gram, 9 buah senjata tajam, 5 buah handphone serta baju dan timbangan.

Kemudian, berbagai tindak pidana yaitu 1 pengerusakan, 3 penganiayaan, 3 perlindungan anak, 12 perkara Narkoba, 1 Pencurian, 1 Perbuatan tidak menyenangkan dan 1 ITE.

Menurut Daniel, pemusnahan barang bukti ini untuk mendukung program tindak pidana umum dalam penanganan perkara sampai tuntas. Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi.

“Barang bukti ini dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap yang telah diputus Pengadilan Negeri Tamiang Layang,” ujar kajari.

Menurut Daniel, barang yang disita berasal dari wilayah hukum Kejari Barito Timur. Barang bukti berupa narkotika dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti lainnya dilakukan dengan dibakar dan dihancurkan dengan mesin penghancur, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut, Bupati Barito Timur, Ampera A,Y Mebas, Kapolres Barito Timur AKBP Viddy Dasmasela, Ketua PN Tamiang Layang Eva Mieta Theodora Pasaribu dan diikuti oleh selur para kasi dan staf kejaksaan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *