
BERITAKALTENG.com – KUALA KURUN || Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) adakan rapat Paripurna terkait pembahasan hutan tanah Adat di wilayah Gunung Mas, bertempat di gedung DPRD Kabupaten Gunung Mas. Senin (18/7/2022).
Anggota DPRD Kabupaten Gumas Sahriah mengatakan, saat ini pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar bisa secepatnya melakukan penetapan hutan tanah adat khususnya wilayah Kabupaten Gunung Mas.
“Kami berharap Pemda supaya bisa menetapkan hutan tanah adat, berkaitan dengan adanya Raperda tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat yang sudah dilakukan pembahasan,” ucap Sahriah.
Penetapan hutan adat tersebut tetap melalui proses, di antaranya identifikasi, verifikasi, dan validasi kemudian dapat direkomendasikan untuk diumumkan pada masyarakat bahwa layak ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat.
Selain itu, Sahriah menuturkan apabila hasil identifikasi, verifikasi, dan validasi tidak memadai atau tidak bisa digunakan tentunya juga akan diumumkan oleh panitia. Oleh karena itu, legal formal pengakuan melalui Pemda setempat, baik kabupaten/kota atau provinsi.
“Hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam penetapan hutan adat adalah pemahaman bahwa penetapan hutan adat tidak berarti mengubah fungsi dari hutan,” ujarnya.
Menurut politikus dari Gerindra ini menambahkan, sesuai dengan Undang-Undang 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, namun penetapan hutan adat merupakan penetapan status hutan yang tidak serta merta dapat merubah fungsi hutan.
“Maka penetapan hutan adat harus mengarah untuk pengelolaan yang berkearifan lokal dalam mendukung pembangunan hutan yang berkelanjutan,” tutupnya. (Erik)