
Beritakalteng.com, BUNTOK – Lantaran melawan saat hendak ditangkap, seorang residivis spesialis maling aki mobil ditembak oleh jajaran Polres Barito Selatan saat melakukan aksi pencurian di parkiran workshop dan peralatan konstruksi UPT Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) di Jl Soeprapto, Desa Sanggu, Kecamatan Dusun Selatan, Selasa (5/7/2022).
Terduga pelaku berinisial PS (37) ini adalah seorang warga Mangkatip, Kecamatan Dusun Hilir, merupakan residivis dengan kasus yang sama yakni telah dua kali melakukan pencurian.
“Berkat kerja keras unit reskrim polsek Dusun Selatan dibackup Buser Polres Barsel tersangka kita tangkap untuk ketiga kalinya di Jalan Pelita Raya pada 7 Juli 2022,” ungkap Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Barsel, IPTU M. Saladin saat menggelar press rilis di Kantor Polres Lama di Jalan Tugu, Buntok, Senin (11/7/2022).
Diungkapkan Saladin, saat penangkapan terduga pelaku berusaha melawan petugas, petugas mengambil tindakan terukur menembak kaki PS.
Penangkapan ini jelas dia, merupakan tindaklanjut laporan Plt. kepala UPT DPUPR bahwa telah terjadi pencurian melalui aplikasi inovasi centang biru milik Kapolres Barsel.
Dalam proses penyelidikan, pelaku tertangkap tangan membawa karung berisi barang bukti dua unit aki mobil hasil curian.
“Berdasarkan pengakuan tersangka telah dua kali masuk penjara dengan kasus pencurian, ini yang ketiga kalinya,” bebernya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti berupa satu lembar baju kaos warna putih merk N37b, celana pendek abu-abu, satu jaket warna merah, satu topi warna hitam, satu unit Honda CBR warna hitam digunakan pelaku saat melakukan aksinya dan dua unit aki telah diamankan di Polres Barsel.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibidik pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Sebastian)