Foto : Kedua tersangka bandar sabu asal Kalsel,

Bawa Sabu Hampir Satu Ons, Dua Pria Asal Kalsel Ditangkap Polres Barsel

Foto : Kedua tersangka bandar sabu asal Kalsel, M dan R, saat diangkut oleh jajaran Polres Barsel ke ruangan press rilis, Kamis (2/6/2022).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Jajaran Kepolisian Satresnarkoba Polres Barito Selatan menangkap dua orang pria asal Provinsi Kalimantan Selatan yang membawa sebanyak 98,94 gram narkotika jenis sabu.

Dalam press rilis yang digelar di Mako Polres Barsel di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Narkoba AKP Bagus Winarmoko, SH, Kamis (2/6/2022) menceritakan bahwa kedua pria berinisial M dan R warga Kalsel ini, ditangkap di Jalan Pelita Raya, Buntok, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel pada Selasa (24/5/2022) lalu, sekitar pukul 00.30 WIB.

“Kita telah mengamankan dua orang tersangka asal Banjarmasin Kalimantan Selatan bersama barang bukti satu paket besar diduga sabu dengan berat 98,94 gram,” ungkapnya.

Diterangkan oleh Yusfandi, penangkapan terhadap kedua terduga pengedar sabu ini, merupakan tindaklanjut dari informas masyarakat yang curiga dengan gerak gerik kedua tersangka.

Berbekal informasi tersebut, sambung dia, anggota langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan.

“Saat digeledah Barang dan Badan kedua tersangka tidak berkutik karena ditemukan barang bukti satu paket besar diduga sabu dengan berat hampir satu ons atau 98,94 gram,” cerita perwira menengah polisi berpangkat dua melati itu lagi.

Selain sabu seberat hampir satu ons, dari kedua tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu kantong plastik warna putih, satu HP nokia, satu HP Oppo, satu unit mobil xenia dan uang tunai Rp 200 ribu.

Guna dilakukan pengembangan dan penyelidikan serta proses hukum selanjutnya, keduanya dibawa oleh aparat ke Mako Polres Barsel. Setelah melalui proses penyelidikan dan karena terbukti sah memiliki narkoba jenis sabu, keduanya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kedua tersangka dibidik dengan pasal 112 ayat 2 atau 114 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU nomor.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun kurungan penjara.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: