FOTO : Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso.

Angkutan PBS Gunakan Jalan Umum, Ini Tanggapan Dewan

FOTO : Anggota DPRD Kotawaringin Timur, Bima Santoso.

BERITAKALTENG.com – SAMPIT– Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim)  Bima Santoso menyoroti aktifitas angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya angkutan perkebunan kelapa sawit yang mengunakan jalan. Pasalnya kegiatan tersebut  telah dianggap melanggar  aturan dan harus disanksi  sesuai aturan yang berlaku.

“Kami KomisiI V DPRD Kabupaten Kotim tetap akan konsisten menyoroti persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang mengunakan jalan umum,” kata Bima, Senin (21/3/2022).

Menurutnya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan Produksi pertambangan dan perkebunan memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum mengangkut hasil produksi dengan denda Rp50 juta,  bahkan bisa dipidana kurungan.

“Disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1 setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil  perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksuddalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50 juta,” sampai Bima.

 Dirinya juga menegaskan perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib memiliki jalan khusus untuk  mengangkut hasil produksi. Hal ini tertuang dalam Pasal  7 sampai dengan pasal 11 disana tertuang jelas tentang  bagaimana teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan kepada pengawasannya.

“Tidak hanya Perda Provinsi saja, Perda Kabupaten Kotim juga ada yakni Perda Kotim No 8 tahun 2013 hal ini  juga sejalan dengan perda provinsi no 7 th 2012 dimana  didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasil-  itas jalan umum,” terang Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengatakan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten  Kotim saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi, tetapi sejumlah perusahaan masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum. Padahal kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan produk turunannya dengan tonase tinggi itu dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat ataupun terjadi kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup. (Rik/Arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *