RAPAT : Ketua Komisi IV DPRD Kotim  Muhammad Kurniawan Anwar saat mengikuti rapat paripurna, belum lama ini.

Truk PBS Diminta Tidak ‘Over Load’

RAPAT : Ketua Komisi IV DPRD Kotim  Muhammad Kurniawan Anwar saat mengikuti rapat paripurna, belum lama ini.

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Untuk mengangkut hasil produksi kendaraan Perusahaan Besar Swasta (PBS) saat ini menggunakan jalan umum dan  aktivitas kendaraan-kendaraan besar itu harus punya andil terhadap laju kerusakan jalan. Pasalanya mereka membawa muatan hingga lebih dari 20 ton, padahal kemampuan jalan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hanya  delapan ton muatan sumbu terberat (MST).

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, Muhammad Kurniawan Anwar meminta kepada PBS baik itu perkebunan kelapa sawit ataupun lainnya, yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi perusahaan agar turut bertanggung jawab dengan rutin menjaga kondisi jalan umum yang dilewatinya.

“Saya melihat banyak sekali perusahaan yang mengangkut hasil kebun menggunakan jalan aset pemerintah daerah. Salah satunya perusahaan CPO yang berada di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, dan saya perhatikan dalam sehari saja ratusan truk yang hilir mudik dijalan yang saat ini masih belum beraspal tersebut,” kata Kurniawan, Senin (8/3/2022).

Dirinya mengatakan seharusnya perusahaan perkebunan tersebut harus membuat jalan sendiri untuk mengangkut hasil produksi kebun mereka, karena perusahaan bisa membuat jalan sendiri dengan kekuatan yang sesuai dengan bobot truk yang bermuatan tandan buah segar maupun CPO.

“Hilir mudiknya angkutan CPO di jalan umum juga sangat berisiko meningkatnya angka kecelakaan lalu lintas, dan itu sudah sangat sering terjadi, serta perilaku sopir yang sering ogal-ogalan dalam mengemudikan kendaraannya,” ujar kurniawan.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga meminta perusahaan yang masih menggunakan jalan aset daerah harus selalu rutin dalam merawat jalan. Jangan sampai jalan semakin rusak karena dilindas angkutan berat pengangkut hasil produksi perusahaan, karena masyarakat yang dirugikan akibat  rusak jalan tersebut.

Menurutnya, Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah mengatur terkait kelayakan jalan, kelas jalan, hingga analisa dampak lalu lintas, maka dari itu perusahaan tersebut sudah harus punya akses sendiri yang tidak mengganggu warga sekitar, karena dampak lalu lintasnya juga harus diperhatikan.

“Supaya tidak menganggu warga masyarakat harusnya perusahaan memiliki jalan sendiri, agar tidak menganggu masyarakat yang mengunakan jalan umum, hal itu juga mengurangi angka kecelakaan lalu lintas di daerah ini,” tutupnya. (bm/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: