
BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Pemerintah telah mentapkan harga eceran tertingggi (HET) minyak goreng, sebesar Rp. 11.500 per liter.
Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim, Paisal Darmasing meminta agar pemerintah kabupaten, melalui instansi terkait mengawal HET yang ditetapkan tersebut.
“Harus benar-benar dikawal. Pemkab mesti melaksanakan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut,” katanya.
Disebutkannya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu jika tidak dikawal dengan serius maka sangat disayangkan.
Selaku perpanjangan tangan pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati dan dirasakan masyarakat. Ia juga mengatakan, Pemda harus tegas di lapangan, jika lebih dari HET maka harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik toko.
“Dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila masih ada yang menjual di atas HET siap-siap ditindak,” sebutnya.
Ditegaskanya, pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar-pasar atau ke toko swalayan yang ada di Kotim, apakah mereka sudah menerapkan harga baru atau belum. Karena timpalnya, beberapa waktu lalu mereka melakukan sidak ke pasar dan swalayan bahkan ke pabrik minyak goreng di daerah Bagendang, hasilnya memang sejumlah tempat yang didatangi masih ada minyak goreng yang dijual di atas HET dengan alasan menghabiskan stok lama. (Rik/Arl)