FOTO : Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmasing.

Penerapan HET Minyak Goreng Musti Dikawal Bersama

FOTO : Sekretaris Fraksi Partai PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Paisal Darmasing.

 

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Pemerintah telah mentapkan harga eceran tertingggi (HET) minyak goreng, sebesar Rp. 11.500 per liter.

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kotim, Paisal Darmasing meminta agar pemerintah kabupaten, melalui instansi terkait mengawal HET yang ditetapkan tersebut.

“Harus benar-benar dikawal. Pemkab mesti melaksanakan dan mendukung kebijakan pemerintah pusat tersebut,” katanya.

Disebutkannya, kebijakan tersebut sangat membantu masyarakat yang ekonominya kurang mampu jika tidak dikawal dengan serius  maka sangat disayangkan.

Selaku perpanjangan tangan  pemerintah pusat, pemerintah daerah wajib mengawasi kebijakan itu supaya benar-benar dinikmati dan dirasakan masyarakat. Ia juga mengatakan, Pemda harus tegas di lapangan, jika lebih dari HET maka harus berani memberikan sanksi kepada para pengusaha atau pemilik toko.

“Dasarnya sudah jelas, tidak boleh menjual di atas HET sehingga bila masih ada yang menjual di atas HET siap-siap ditindak,” sebutnya.

Ditegaskanya, pemerintah daerah harus melakukan cek ke pasar-pasar atau ke toko swalayan yang ada  di Kotim, apakah mereka sudah menerapkan harga baru atau belum. Karena timpalnya, beberapa  waktu lalu mereka melakukan sidak ke pasar dan swalayan bahkan ke pabrik minyak goreng di daerah Bagendang, hasilnya  memang sejumlah tempat yang  didatangi masih ada minyak  goreng yang dijual di atas HET dengan alasan menghabiskan stok lama. (Rik/Arl)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: