FOTO : Dokumen Polres Gumas/BERITAKALTENG - Dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu, saat diperiksa di Mapolres Gumas.

Polres Gumas Ringkus Dua Pengedar Narkoba Beserta Barbuk 8 Paket

FOTO :Dokumen Polres Gumas/BERITAKALTENG – Dua pelaku berinisial AT dan Al pengedar narkoba jenis sabu, saat diperiksa di Mapolres Gumas.

BERITAKALTENG.com – KUALA KURUN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas), meringkus dua orang pengedar barang haram jenis sabu-sabu, di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas, Jumat 18 Februari 2022 siang lalu.

Berdasarkan informasi yang didapat dari Satresnarkoba Polres Gunung Mas, bahwa kedua orang pengedar sabu – sabu itu diciduk ditempat berbeda.

Adapun pertama yang diciduk yakni pelaku seorang perempuan berinisia AT alias Dona (21). Bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai sebuah barak dijadikan tempat bisnis  menjual dan mengedar barang haram.

Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Gumas langsung mendatangi lokasi (barak), dan melakukan  pengepungan. Ternyata benar adanya, polisi mendapatkan barang bukti (Barbuk) sebanyak 7 paket sabu seberat 2,01 gram. Polisi pun langsung mengamankan Dona.

Selanjutnya di hari yang sama, di tempat berbeda. Polisi mengamankan pelaku seorang laki-laki yakni berinisial Al (27) dirumahnya yang diduga sering menjadi tempat transaksi jual beli barang haram narkoba. Saat penangkapan Al, ditemukan barang bukti berupa sabu 1 paket seberat 0.36 gram.

Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Irwansah, melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo, membenarkan penangkapan dua orang pelaku pengedar sabu tersebut. Kedua pelaku dibawa ke Mapolres Gumas untuk penyelidikan lanjutan.

“Kedua pelaku ditangkap pada hari yang sama di tempat berbeda. Pengedar narkoba ini sudah kami amankan, untuk penyelidikan lanjutan. Perlu diketahui,  kedua pelaku ini tidak ada hubungan keluarga ataupun pacar,” tegasnya Budi Utomo.

Kedua pelaku pengedar nakoba itu sebut Budi, diganjar dengan pasal 114 ayat (1)  jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling ringan kurungan 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

(nya/beritakalteng.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: