Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dalam upaya meningkatkan kecepatan penanganan, pendataan dan pelayanan korban yang mengalami kecelakaan lalu lintas secara terpadu.
Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah, kembali menjalin kerja sama dengan rumah sakit swasta yang ada di Palangka Raya, Yakni Rumah Sakit TNI AD TK. IV Palangka Raya, Selasa (18/01/2022).
Kepala Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah Iman Raharja YM menyampaikan bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama dengan RS TNI AD, berarti sampai saat ini Jasa Raharja Kalimantan Tengah sudah menjalin kerja sama dengan 25 rumah sakit yang tersebar di Kabupaten dan Kota yang ada di wilayah Kalimantan Tengah.
” adanya kerjasama ini juga memberikan kepastian jaminan terhadap korban akibat dan peristiwa kecelakaan, dan biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tangungjawab Jasa Raharja hingga batas maksimal sesuai yang ditentukan Peraturan Menteri Keuangan,” kata Iman.
Selain menanggung biaya pengobatan Lanjut Imam menjelaskan, Jasa Raharja juga menanggung biaya mobil ambulans dari lokasi kejadian hingga rumah sakit. Sehingga, biaya pengobatan adalah urusan pihak rumah sakit dengan Jasa Raharja.
Sebagaimana diketahui, besaran santunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017 dan Nomor 16/PMK.010/2017 sebagai berikut :
1. Santunan meninggal dunia sebesar Rp. 50.000.000,-
2. Cacat tetap (berdasarkan prosentase tertentu.red) maksimal Rp. 50.000.000,-
3. Biaya perawatan luka-luka (aksimal) Rp. 20.000.000,-.
“Disamping itu juga terdapat manfaat tambahan baru yakni penggantian biaya P3K (maksimal) sebesar Rp.1.000.000,- dan penggantian biaya Ambulans (maksimal) Rp. 500.000,-” pungkasnya.(a2)