Foto : Keempat pelaku pemungutan biaya terhadap masyarakat yang mengikuti vaksinasi saat berada di Mapolres Kobar.

Pungut Biaya Vaksinasi, Empat Warga Kobar Diringkus Polisi

Foto : Keempat pelaku pemungutan biaya terhadap masyarakat yang mengikuti vaksinasi saat berada di Mapolres Kobar.

Beritakalteng.com – PANGKALAN BUN – Memungut biaya terhadap masyarakat yang akan mengikuti vaksinasi di Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, empat orang pelaku IKS (27), ES (27), B (52) dan AR (27) diringkus aparat Polres setempat.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rendra Aditya Dhani menjelaskan, bahwa kejadian tersebut berawal saat ada empat masyarakat yang akan pulang kampung membeli tiket di agen tiket milik pelaku ES.

“Pelaku ini kemudian menanyakan terkait persyaratan vaksin kepada masyarakat tersebut. Dan ternyata belum vaksin, lalu pelaku menawarkan jasa untuk memfasilitasi vaksin,” papar Rendra.

Kemudian pelaku IKS dan ES menghubungi pelaku B juga AR untuk mengantarkan empat orang tersebut vaksin dan yang dituju adalah gerai Vaksin Presisi Polres Kobar.

“Sebelum vaksin, empat orang tersebut sebelumnya sudah dimintai biaya atas jasa vaksin. Dan kertas rincian yang dibuat pelaku sudah kami amankan juga,” imbuhnya.

Kejadian tersebut diketahui pertama kali oleh petugas screening bahwa ada masyarakat selaku pemohon vaksin yang mengaku dipungut biaya sebesar Rp 300 ribu apabila ingin vaksin di Polres Kobar.

“Polres Kobar tidak ada melakuka pemungutan biaya apa pun kepada masyarakat yang ingin bervaksin,” tambah Kasat.

Mengetahui hal tersebut, padal pengendali vaksin kemudian mengamankan dua orang pelaku B dan AR di gerai vaksin. Sementara dua lainnya diamankan di Kec. Kumai, Kab. Kobar.

“Untuk barang bukti yang kami amankan berupa satu lembar kwitansi tanda terima uang tiket kapal laut tujuan Timur Kupang, dua buah gawai merk Oppo satu buah gawai merk Xiomi Redmi 7A, uang tunai Rp 3,7 juta dan satu lembar kertas rincian biaya,” beber dia.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana dan atau 310 KUH Pidana tentang penipuan dan atau pencemaran nama baik.

Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat yang ingin bervaksin bahwa tidak ada pungutan biaya dalam bentuk apapun.

“Gratis dan tidak di pungut biaya, silahkan datang, kami terbuka untuk umum. Apabila ada mengetahui maupun mengalami kejadian serupa segera laporkan ke Polres Kobar,” imbau dia. (Don/Sandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: