FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Kotim, M. Abadi.

Peduli Tenaga Kerja Lokal, Usulkan PBS Diaudit

FOTO : Anggota DPRD Kabupaten Kotim, M. Abadi.

BERITAKALTENG.comSAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans) diminta untuk melakukan audit terhadap tenaga kerja di Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang ada di daerah ini. Seperti di perkebunan kelapa sawit. Hal ini untuk mengetahui sejauh mana tingkat kepatuhan akan pelaksanaan amanat dari peraturan daerah tentang tenaga kerja lokal.

“Kami meminta pemerintah daerah, khususnya Disnakertarans harus melakukan audit terhadap tenaga kerja yang direkrut oleh perusahaan. Karena selama ini banyak keluhan warga sekitar perusahaan yang ingin bekerja ditolak,” kata anggota DPRD Kotim M Abadi, Kamis (2/9/2021).

Menurut dia, DPRD telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotim Nomor 3 tahun 2016 tentang pemberdayaan tenaga kerja lokal. Hal ini merupakan bentuk keseriusan DPRD dan pemerintah kabupaten dalam upaya memastikan agar pekerja lokal menjadi prioritas bagi setiap perusahaan.

“Setiap perusahaan yang beroperasi di daerah ini harus mengetahui dan menjalankan peraturan ini. Perusahaan diharapkan mempunyai pemahaman yang sama bahwa ini merupakan upaya bersama dalam memberdayakan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kotim ini,” ujar Abadi.

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengatakan, saat ini ada sekitar 58 perusahaan besar perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotim. Selain itu juga ada perusahaan pertambangan, perkayuan, sektor jasa, hiburan dan lainnya. Kalau semua perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal, maka banyak masalah yang bisa diatasi seperti pengangguran, kemiskinan dan lainnya.

“Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 peraturan daerah tersebut ditegaskan bahwa demi tercipta dan serapan tenaga kerja lokal, perusahaan harus mempekerjakan minimal 50 persen pekerja lokal dari jumlah tenaga kerja yang dimiliki. Dan pihak pemberi kerja juga diwajibkan untuk memberikan jaminan kesehatan, kecelakaan kerja serta jaminan kematian. Hal itu sesuai Pasal 20 ayat 2 huruf (a),” terang Abadi.

Ia juga mengakui, amanat Perda itu merupakan buah dari pemikiran untuk melakukan pemerataan kesejahteraan bagi masyarakat lokal di tengah arus investasi di sektor perkebunan yang menjamur saat ini. DPRD tidak ingin warga lokal kesulitan dalam bertahan hidup di tengah investasi triliunan rupiah yang berdiri di sampingnya.

“Kami berharap kalau masyarakat sekitar bekerja dan mendapatkan posisi yang strategis di perusahaan, maka mereka bisa hidup lebih sejahtera. Untuk itu, perusahaan diharapkan memberikan kesempatan bagi pekerja lokal untuk menduduki jabatan-jabatan strategis di perusahaan,” harapnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: