BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Mempermudah proses menjadi seorang advokat/pengacara yang profesional, saat ini diperlukan sepanjang sudah memenuhi syarat sesuai amanah Undang-undang advokat Nomor 18 tahun 2003.
Demikian hal itu ditegaskan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI), H. Aspihani Assegaf usai secara resmi melantik 20 advokat/pengacara muda angkatan ke VIII, Minggu (29/8/2021) malam secara terbatas.
Aspihani melihat, seseorang yang ingin dirinya sebagai advokat sejauh ini sangat sulit didapat. Dimana harus melalui banyak tahapan. Padahal undang-undang tidak ada mengatur berapa lama latihan pendidikan bagi calon advokat.
“Karenanya P3HI menjadi wadah bagi mereka yang berlatar belakang sarjana pendidikan tinggi hukum, untuk dimudahkan menjadi advokat namun tetap prosedural dan berkualitas,” tegasnya.
Ditambahkan Aspihani, hingga kini P3HI secara umum sudah mencetak sebanyak 254 advokat yang tersebar di 24 provinsi di Indonesia.
Adapun dalam kesempatan itu, Aspihani didampingi Sekretaris Jenderal DPN P3HI Wijiono, juga melantik struktur pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) P3HI Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) masa bakti 2021-2026, dengan Ketua Mambang I Tubil dan sekretarisnya, Singkang.
Usai dilantik Mambang mengatakan, pihaknya akan segera menjalankan fungsi dan tugas P3HI sebagai wadah yang membantu mengakomodir bagi mereka yang hingga kini belum mendapatkan penyumpahan sebagai advokat.
“Saat ini 20 advokat yang sudah melaksanakan pelatihan melalui P3HI harus mengikuti prosesi yakni pelaksanaan Sumpah Advokat yang dipandu oleh pihak Pengadilan Tinggi,” bebernya.
Selebihnya Mambang menyampaikan, DPD P3HI Kalteng, akan mendorong visi dan misi organisasi untuk berkontribusi bagi masyarakat dalam hal pelayanan prima di bidang hukum. (arl)