Foto : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur memperkenalkan inovasi bari bernama Pelayanan Adminduk Masuk Rumah Rakyat (Pelamarr) untuk memudahkan akses layanan adminitrasi kependudukan bagi masyarakat di daerah terpencil.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur, meluncurkan inovasi bernama Pelayanan Adminduk Masuk Rumah Rakyat (PELAMARR) untuk mempermudah akses layanan adminitrasi kependudukan bagi masyarakat dipedalaman.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Barito Timur, Muslim Raharjo mengatakan, inovasi ini untuk mempermudah masyarakat, dalam kepengurusan administrasi kependudukan.
Muslim menceritakan kendala yang selama ini dialami warga saat mengurus dokumen, diantaranya KTP Elektronik, Kartu Identitas Anak (KIA), dan akta kelahiran. Dikarenakan ada bebera yang menghambat diantaranya infrastruktur jalan, akses tranportasi dan jauhnya jarak rumah warga menuju Kantor Disdukcapil.
“Tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen kependudulan yang sah juga masih rendah, sehingga banyak warga belum memiliki dokumen adminduk yang lengkap,” kata Muslim Raharjo, Selasa (29/10/2024).
Kata dia, ketiadaan dokumen resmi berdampak pada kemampuan masyarakat dalam mengakses layanan publik dan program kesejahteraan sosial, yang dapat memicu peningkatan angka kemiskian.
Dengan adanya progam ini dirancang untuk membawa layanan administrasi kependudukan langaung ke rumah-rumah warga diwilayah sulit diakses, sehingga mereka tidak usah lagi datang ke Kantor Disdukcapil.
Melalui inovasi ini, Disdukcapil berharap cakupan kepemilikan dokumen kependudukan di Kabupaten Barito Timur meningkat, sekaligus memperbaiki akurasi data penduduk setempat.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat termasuk penyandang disabilitas, dapat dengan mudah memiliki dokumen kependudukan tanpa harus menghadapi kesulitan mengurusnya di kantor,” ujarnya.
Inovasi PElAMARR ini menjadi langkah penting Disdukcapil Kabupaten Barito Timur dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh hak identitas resmi, yang juga akan mempermudah integrasi data kependudukan di tingkat daerah dan nasional. (ags)