FOTO : Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

Berharap Kebijakan PPKM Berjalan Sesuai Target

FOTO : Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto.

 

BERITAKALTENG.com – PALANGKA RAYA – Sebagaimana diketahui, perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya resmi diberlakukan hingga 6 September 2021 mendatang.

“Penerapan kebijakan ini harus didukung semua elemen masyarakat. Sehingga didapat hasil maksimal dalam mencegah penyebaran Covid-19,” kata Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K. Yunianto pada Minggu (29/8/2021).

Dikatakan, meski pembatasan diberlakukan, namun kelonggaran atau relaksasi tetap diberikan oleh pemerintah. Ketentuan itu dapat dilihat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 terkait PPKM Level 4.

Dalam pemberlakuan tersebut, sejumlah aktifitas diberi kelonggaran. Seperti salah satunya, pemberlakuan aktifitas restoran, rumah makan, kafe, baik dengan skala kecil, sedang, maupun besar, dimana bisa beroperasi sampai jam 22.00 dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan 2 orang per meja.

Secara umum, bila dibandingkan dengan edaran sebelumnya, ada sejumlah relaksasi atau pelonggaran kebijakan dalam aturan PPKM Level 4 yang baru ini.

“Kebijakan kelonggaran ini harus disambut positif oleh masyarakat maupun semua dunia usaha. Sebab Instruksi dari pusat telah sesuai dengan kajian dari daerah,” jelas Sigit.

Sementara itu lanjut pria yang saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi DPRD Seluruh Indonesia (Adeksi) ini menyebutkan, kebijakan yang diberlakukan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait PPKM level 4 ini, pastinya sudah dikaji secara komprehensif. Dikarenakan kebijakan tersebut sudah memperhatikan seluruh aspek di dalam kehidupan.

“Keputusan ini sudah memperhatikan kehati-hatian, dengan memperhatikan seluruh aspek, baik ekonomi, kesehatan, dan lain sebagainya. Tinggal dukungan masyarakat untuk menaati aturan tersebut,” pungkas politikus PDI Perjuangan ini. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: