Dewan Ini Sarakan Penempatan Tenaga Medis Disetiap Perbatasan

FOTO : Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Hj. Rusita Irma

Beritakalteng.com – PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Hj. Rusita Irma menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menempatkan petugas medis pemeriksaan kesehatan di tiap perbatasan antara provinsi.

Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi dan menekan resiko penyebaran virus korona lintas provinsi, khususnya di wilayah-wilayah perbatasan antar provinsi yang bertetangga dengan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

“tujuannya untuk mengendalikan dan menekan kemungkinan resiko penyebaran virus korona, dari berbagai aktivitas dan mobilisasi masyarakat, terlebih pasca arus balik mudik lebaran idul fitri tahun ini,” kata Hj. Rusita, Jumat (28/5/2021).

Dengan adanya penempatan petugas medis di pos-pos pemeriksaan kesehatan, lanjut Srikandi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini diharapkan dapat mendeteksi dini dan melakukan upaya pencegahan kemungkinan masuknya virus korona dari daerah lain ke Kalteng.

“Peran petugas medis pengawasan arus balik, di pos perbatasan antar provinsi sangat lah penting dilakukan, untuk pemeriksaan kesehatan masyarakat yang datang dari luar daerah,” jelasnya menambahkan.

Penyebaran Covid-19, sampai sekarang ini masih perlu di waspadai bersama-sama dengan tetap melakukan penyekatan di pos perbatasan guna mengendalikan penyebaran Covid-19 dengan memperketat pengawasan, terutama bagi masyarakat pemudik atau pendatang yang lolos pulang kampung.

“Saran saya, bagi masyarakat yang terdeteksi mengalami gangguan kesehatan dari hasil pemeriksaan kesehatan di pintu masuk antara provinsi, tentu harus dilakukan isolasi mandiri, dengan pengawasan yang ketat,” ujarnya lebih dalam.

Sejalan juga dengan adanya surat edaran Gubernur Kalteng, Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakil Rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) Kalteng V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau ini mengatakan bahwa dalam surat edaran itu pelaku perjalanan yang masuk ke wilayah Kalteng wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan oleh pemerintah daerah/perusahaan/badan usaha/swasta.

Legislator Provinsi yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini juga sepakat, ketentuan ini dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak antara antara lain perjalanan dinas (TNl/Polri/ASN/BUMN/BUMD), kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil kepentingan tertentu lainnya yang dilengkapi dengan surat keterangan pelaksanaan tugas.

“Pada dasarnya pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi dini kemungkinan adanya virus korona masuk dari luar Kalteng. Ini semua untuk mencegah lonjakkan kasus virus -19. Yakni melindungi semua masyarakat Kalteng dari bahaya virus tersebut.” tutupnya.(a2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *