Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Barang Milik Daerah DPRD Kalteng Ir. H. Muhajirin, MP menjelaskan bahwa latar belakang adanya perubahan dalam pengajuan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Milik Pemprov Kalimantan Tengah, salah satunya karena kurang optimalnya pengelolaan.
“Perda tersebut sudah semestinya dicabut, sebab dinilai sudah tidak sesuai dengan keadaan dan situasi yang diperlukan. Sehingga perlu adanya perubahan yang dapat kembali mengoptimalkan adanya aset yang dimiliki,” ucapnya, Rabu (7/4/2021).
Perda tentang pengelolaan aset milik daerah yang telah diajukan, nantinya akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, guna mengatur mekanisme lebih lanjut.
Dimana harapannya, dengan pencabutan Perda tersebut, maka selanjutnya bertujuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan barang milik daerah lebih baik lagi.(*)