beritakalteng.com – KUALA KURUN – Kepolisian Resor Gunung Mas (Polres Gumas) jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi dan pemasangan sticker Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : 0I/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla).
Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., yang juga ikut terjun langsung ke lapangan menjelaskan bahwa giat sosialisasi dan pemasangan Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah tersebut dilaksanakan di beberapa tempat yang sering dilalui dan dikunjungi masyarakat serta lokasi kebun masyarakat di wilayah Kota Kuala Kurun, Kab. Gumas, Kalteng.
“Adapun maksud dan tujuannya dilaksanakan kegiatan tersebut yaitu untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat sadar hukum dan mentaati Peraturan Perundang-undangan RI No.18 tahun 2004 tentang Perkebunan pasal 48 ayat 1 yang berbunyi ‘setiap orang yang dengan sengaja membuka dan atau mengolah lahan dengan cara membakar yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup’ diancam dengan pidana penjara 15 tahun dan denda 15 milyar,” jelas Kapolres saat di lapangan, Senin (1/3/2021) siang.
“Semoga dengan adanya imbauan ini tidak ada terjadi karhutla di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini, kami akan selalu menyampaikan imbauan karhutla kepada masyarakat,” tutupnya. (arl)