beritakalteng.com – SAMPIT – Peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sulit dibendung. Hal itu diakibatkan belum adanya aksi dari pihak eksekutif selaku eksekutor untuk melakukan penindakan di lapangan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim, Handoyo J. Wibowo, mengatakan semua tergantung dari niat pamkab sendiri, apakah mau melakukan penindakan atau tidak.
“Kita sudah memiliki perda yang mengatur tentang itu sejak tahun 2017. Silakan kawan-kawan media, cek saja berapa sudah penindakan dilakukan Satpol PP terhadap warung dan toko miras itu,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengakui tidak ada alasan sebenarnya tidak ada aktivitas penertiban dari pemerintah kabupaten.
Apalagi saat ini tokoh agama, tokoh masyarakat sudah resah dengan aktivitas penjualan miras itu. Pemerintah seyogyanya memang harus hadir untuk menjawab keluhan dan keresahan warganya. (arl)