Foto : H. Sudarsono, SH

Wacana Pemekaran Tinggal Menunggu Persetujuan Eksekutif dan Legislatif

Foto : H. Sudarsono, SH

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Wacana pemekaran Daerah Kotawaringan tinggal menunggu persetujuan dari pihak eksekutif dan legislatif Provinsi Kalteng.

Setelah memperoleh persetujuan tersebut, selanjutnya akan diserahkan kepada Presiden RI melalui Kementrian Dalam Negeri atau Kementerian Otonomi Daerah.

Seperti yang disampaikan oleh, Anggota DPRD Kalteng, H. Sudarsono bahwa Sebenarnya wacana pemekaran dan letak ibukota sudah disepakati oleh lima bupati dan lima pimpinan dewan sebelumnya.

“wacana pemekaran ini sudah berproses sejak 2006 lalu, dimana namanya sekarang presedium persiapan  pemekaran provinsi kotawaring lanjutan dari dulu namanya badan persiapan pemekaran prov kotawaringin raya,” kata Sudarsono, kamis (28/1/2021).

Sekretaris Presedium Pemekaran Kotawaringin ini juga menyampaikan bahwa hasil penyempurnaan naskah akademik untuk rencana persiapan provinsi baru yakni Provinsi Kotawaringin sekaligus naskah kajian akademik dari konsultan tentang letak ibu kotanya yakni di Kecamatan Hanau Kabupaten Seruyan sudah diserahkan.

Mantan Bupati Seruyan ini menambahkan bahwa saat ini memang masih ada satu dokumen yang belum yakni persetujuan bersama DPRD Kalteng dan Gubernur Kalteng.

letak rencana ibukota provinsi berada di Hanau, dan itu lebih dalam Sudarsono menjelaskan, merupakan kesepakatan bersama bupati dan pimpinan dewan lima kabupaten yakni Kobar, Lamandau, Kotim, Seruyan, Sukamara.

Menurutnya bahwa wacana letak ibukota di Hanau bukan keinginan gubernur. Akan tetapi letak daerah tersebut sudah melalui kajian tim konsultan dan dinilai layak dan memenuhi syarat dari berbagai segi.

“Kalau sudah disetujui  dewan dan gubernur, tinggal persetujuan presiden yang ditindaklanjuti oleh kementerian terkait. Sekarang pemekaran cukup peraturan presiden tidak harus menungu persetujuan komisi II DPR RI. Kalau presiden setuju dan menetapkan, maka proses persiapan selama tiga tahun, evaluasi kalau layak dan bisa baru dimaksukan dalam proleknas dan dibuatkan UUnya,” bebernya.

Disampaikannya bahwa dulu aturanya ada UU baru pemekaran, sekarang tidak lagi, penetapan pemekaran dulu proses tiga tahun evaluasi baru dibuatkan UUnya.

Sambil menunggu memoratorium di buka, pihaknya juga harus menyiapkan administasi. Begitu sudah selesai dan memoratoriun dibuka segala sesuatuanya sudah siap.

Dirinya juga menjelaskan, presedium pemekaran juga sudah melakukan kunjungan ke Pontianak Kalbar yakni menyangkut pemekaran Kapuas Raya di Kalbar Sintang.

“Mereka (Kalbar.red) sudah memenuhi syarat sekarang sudah di Kementeria Otonomi Daerah. Kita juga sudah memenuhi syarat. Juga sudah di serahkan ke gubernur dan pimpinam dewan,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *