FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiyansyah, SH, MH

Kejari Bartim Ajak Masyarakat Berantas Narkotika 

FOTO : Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiyansyah, SH, MH

 

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Sebanyak 52 paket sabu dengan berat 37,08 gram tindak pidana narkotika sudah dimusnahkan oleh jajaran Kejaksaan Negeri Barito Timur. Dalam pemusnahan barang haram dengan cara dilarutkan dalam air sabun dan dibakar serta dipotong untuk barang bukti lain diantaranya, senpi, berserta amunisi, sajam, obat-obatan dan handphone.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Roy Rovalino Herudiyansyah,SH, MH mengatakan, untuk barang bukti sudah di musnahkan dan barang rampasan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) perkara yang statusnya telah incraht atau memiliki kekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2020. Diantaranya, tindak pidana narkotika, pencurian, penipuan, aborsi, penggelapan, dan karhutla serta ilegal logging.

“Terbanyak mendominasi perkara narkotika,” ucap Kajari, Kamis (28/1/2021).

Untuk itu, Roy Rovalino Herudiyansyah, SH, MH menambahkan, pemusnahan barang bukti sebagai rutinitas tahunan kejaksaan. Lebih lanjut, kata kajari ada yang mendapat perhatian khusus narkotika.

“Mari bersama-sama bulatkan tekad dalam berantas narkoba guna mewujudkan Kabupaten Barito Timur terbebas dari penyalahan narkotika. Mengingat masih tinggi perkara yang ditangani kejaksaan,” pungkasnya.(ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *