Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Jauh hari sebelumnya, Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Perhubungan melarang agar para pedagang tidak berjualan diatas trotoar. Pasalnya Hal itu tentunya akan menggangu aktifitas pejalan kaki, mempengaruhi kelancaran lalu lintas, bahkan dapat menimbulkan kecelakaan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan menyampaikan bahwa pihaknya belum lama ini telah melakukan penertiban para pedagang dan pemilik kios yang menggunakan trotoar sebagai sarana menggelar usahanya. Tepatnya di Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya.
“Penertiban ini dilakukan dengan pendekatan persuasif. Kami berikan arahan agar tidak berjualan menggunakan trotoar jalan,”ungkap Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Kamis (28/1/2021).
Dirinya berharap para pedagang bisa memahami bahwa trotoar itu adalah fasilitas publik. Kalau trotoar dialih fungsikan tentu dapat mengganggu kenyamanan.
Alman pun mengimbau agar para pedagang bisa ikut membantu Dishub Kota Palangka Raya dengan tidak memanfaatkan trotoar dan badan jalan sebagai sarana untuk berdagang.
Terlebih akan ada banyak pihak yang merasa dirugikan apabila hak mereka dirampas. Terutama akan mengganggu ketertiban berlalu lintas.
“Secara teknis keselamantan berlalu lintas sangatlah penting. Terutama mencegah aspek yang dapat menjadi faktor penyebab. Seperti halnya berjualan di trotoar atau bahu jalan,” tandasnya.(*)