FOTO : Personel Polsek Kahut saat edukasi warganya tentang larangan Karhutla, Kamis (21/1/2021).

Warga Kahut Diminta Patuhi Larangan Karhutla

FOTO : Personel Polsek Kahut saat edukasi warganya tentang larangan Karhutla, Kamis (21/1/2021).

beritakalteng.com – Kuala Kurun – Jajaran Polsek Kahayan Hulu Utara, Polres Gunung Mas melaksanakan Patroli serta sosialisasi Karhutla kepada warga di Kecamatan Kahayan Hulu Utara, Gunung Mas, Kamis (21/1/2021) siang.

Kapolsek Kahut Iptu Waryoto, S.H., M.M., mengatakan pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak membakar hutan dan lahan lagi, karena kabut asapnya dapat menyebabkan penyakit ISPA ( Infeksi Saluran Pernapasan) bagi orang banyak, Khususnya anak-anak bahkan bisa menyebabkan kematian karena penyakit tersebut.

“Pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan terhadap alam,” ucap Kapolsek.

Dalam kesempatan tersebut, tidak lupa juga anggota menyampaikan mengenai ancaman hukuman bagi pelaku pembakar hutan dan lahan tersebut.

Ditambahkannya dalam imbauan tersebut, “Kami mengimbau masyarakat agar mencegah terjadinya kebakaran hutan dan tidak membuka lahan sembarangan karena dapat mengakibatkan banjir atau longsor setelah musim hujan datang,” pungkasnya. (arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *