Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Sebagai tindak lanjut Surat Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) Nomor : 5628/ UN24/TU/2020, tentang Lockdown Terbatas di Lingkungan UPR.
Rektorat Universitas Palangka Raya (UPR), kembali menerbitkan Surat Edaran tentang Prosedur Masuk Gedung Rektorat Universitas Palangka Raya.
Surat Edaran bernomor 5663/UN24/TU/2020, tanggal 23 November 2020, disebutkan bahwa pegawai dan tamu pada gedung Rektorat UPR, masuk dan keluar melalui pintu utama.
Selain pintu utama, seluruh pintu masuk gedung Rektorat UPR wajib dikunci, baik pada jam kerja atau pun bukan jam kerja.
Pegawai dan tamu yang akan masuk gedung Rektorat UPR, wajib melaksanakan protokol kesehatan di antaranya, memakai masker/faceshield, cuci tangan, cek suhu badan, dan physical distancing.
” jadi hanya ada satu pintu masuk, pintu lainnya dikunci baik jam kantor maupun tidak. Langkah ini sebagai pendisiplinan, pembatasan dan antisipasi penyebaran Covid-19 dilingkup UPR. Karena Rektorat ini sebagai pusat administrasi,” Kata Andrie, Selasa (24/11).
Selain itu, petugas keamanan yang melakukan pemeriksaan dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker/faceshield dan sarung tangan. Sementara jika suhu di atas 37,5° C, maka tidak diperkenankan masuk.(*)