Beritakalteng.com, BUNTOK – Inspektorat Kabupaten Barito Selatan ungkap adanya dugaan penyelewengan dana Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) tahun 2019 oleh oknum Kepala Desa Panarukan, Kecamatan Dusun Utara.
Dugaan penyelewengan dana Silpa oleh oknum Kades Panarukan tersebut, diungkapkan oleh Inspektur Inspektorat Barsel Liharfin melalui Sekretarisnya Ben Yuhadi.
Dari hasil pemeriksaan khusus (Riksus), Inspektorat menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran sebesar kurang lebih Rp200 juta.
“Sekitar Rp200 juta dana Silpa itu digunakannya (Kades), katanya untuk kepentingan desa, tapi setelah kami periksa tidak ada juga kegiatan yang dilakukan menggunakan dana itu,” ungkap Ben.
Berdasarkan temuan hasil Riksus tersebut, Inspektorat kemudian memberikan batas waktu selama 60 hari kepada Kades untuk mengembalikan dana yang dimaksud.
Namun, hingga waktu jatuh tempo yang ditentukan, yakni tanggal 26 Agustus 2020, tidak ada pengembalian dana apapun yang dilakukan oleh Kades Panarukan.
“Sampai tanggal 26 Agustus itu terakhir masa pengembalian dana itu, tapi sampai sekarang tidak ada realisasinya. Dan kami minggu kedua ini akan turun melakukan pengecekan, berdasarkan hasil LHP itu,” terangnya.
“Apabila dia tidak bisa melakukan pengembalian dana itu, kami akan laporkan kepada Bupati. Bila kata pak Bupati serahkan kepada APIP, APIP yang akan menangani itu,” sebutnya.
Penggunaan dana itu sendiri, terang pria yang pernah menjabat sebagai Camat Dusun Hilir tersebut lagi, dilakukan oleh Kades tanpa melalui persetujuan Badan Permusyawarahan Desa (Desa).
Sementara itu, berdasarkan peraturan yang berlaku, dana Silpa desa sebelum digunakan harus melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APNDes), untuk menentukan kegiatan apa saja yang akan dilakukan menggunakan anggaran tersebut.
“Dana Silpa itu tidak boleh digunakan sembarangan. Itu harus lewat musyawarah desa, dituangkan dalam APBDes, baru bisa digunakan,” jelasnya.
“Ini kami dengar tidak melalui musyawarah, dia (Kades) gunakan sendiri. Lalu ada honor insentif BPD tidak dibayarkannya, alasannya karena tidak ada SPj-nya. Kami sarankan semua itu di kembalikan,” beber Ben menambahkan.
Di tempat berbeda, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPMDes) Barsel Mario, menjelaskan, bahwa dalam dua tahun berturut-turut desa Panarukan menyimpan dana Silpa, yakni Tahun 2018 dan 2019, dengan total anggaran sebesar hampir Rp500 juta.
“Kalau Panarukan ini, ada Silpa tahun 2018, ada Silpa tahun 2019, makanya di tahun 2020 ini jumlah Silpa mereka jadi sekitar Rp500 juta sekian,” rincinya.
Sesuai dengan peraturan pemerintah dan peraturan peraturan turunan lainnya yang mengatur tentang dana desa, maka Mario menegaskan untuk sementara DSPMDes tidak akan menyetujui pencairan anggaran desa baik itu Dana Desa (DD) maupun Alokasi Dana Desa (ADD) kepada Desa Panarukan, sebelum mereka menyelesaikan Musdes perubahan untuk tahun 2020.
“Makanya untuk mereka (Panarukan), tidak kita salurkan dulu (DD dan ADD), sampai mereka selesai melaksanakan Musdes perubahan tahun 2020,” tukasnya.
“Saya tidak mengerti juga, kenapa kemaren (2019) kok punya mereka ini bisa dicairkan, padahal masih ada Silpa?” Imbuh Mario.(Sebastian)