Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Berdasarkan hasil rapat gabungan bersama antara DPRD Kalteng dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama Bank Kalteng, Senin (27/7/2020) di di ruang rapat gabungan DPRD Kalteng,
Anggota DPRD Kalteng melalui tujuh Fraksi Pendukung DPRD sepakat dan menyetujui tanah kantor gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalteng, dihibahkan ke Bank Kalteng.
Rapat yang langsung dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Wiyatno tersebut beragendakan penyampaian akhir Fraksi Pendukung DPRD Kalteng terhadap penyertaan modal Pemprov Kalteng atas barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan gedung KONI dan kantor Dispora untuk PT Bank Kalteng.
Persetujuan ketujuh Fraksi Pendukung tersebut, disertai dengan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian. Salah satunya seperti yang disampaikan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), melalui juru bicara Kuwu Senilawati.
“Saat ini saja, kondisi arus lalu lintas di Kota Palangka Raya sudah cukup padat. Nah, yang kami tanyakan apakah pembangunan gedung tersebut tidak menambah kepadatan arus lalu lintas?,” kata Kuwu.
Pihaknya mempertanyakan terkait gedung menara Bank Kalteng yang rencananya akan dibangun setinggi 17 lantai tersebut. Apakah tidak mengganggu arus lalu lintas udara dan juga mempertanyakan sistem tata kelola parkir.
Hal itu mengingat pembangunan gedung yang berlokasi di tengah Kota Palangka Raya, dinilai pihaknya akan menambah kepadatan arus lalu lintas.(*)