Dibekuk : Diduga simpan sejumlah narkoba jenis sabu, oknum Kades IY (43) kedua dari kiri, dibekuk jajaran Polsek Dusun Selatan, Kamis (2/7/2020).

Diduga Miliki Sabu, Oknum Kades Merawan Baru Dibekuk Petugas

Dibekuk : Diduga simpan sejumlah narkoba jenis sabu, oknum Kades IY (43) kedua dari kiri, dibekuk jajaran Polsek Dusun Selatan, Kamis (2/7/2020).

Beritakalteng.com, BUNTOK – Lantaran diduga memiliki sejumlah narkoba jenis sabu, seorang oknum Kepala Desa Merawan Baru, Kecamatan Dusun Utara, kabupaten Barito Selatan dibekuk petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Dusun Selatan, Kamis (2/7/2020).

Oknum Kades berinisial IY (43) ini, ditangkap polisi di Gang Palapa VIII Jalan Keladan, RT 30, RW 05, Kota Buntok, sekitar pukul 18.22 WIB.

Kapolres Barsel, AKBP Devy Firmansyah, SIK, melalui Kapolsek Dusun Selatan, IPTU Ahmad Wira Wisudawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang oknum kades karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.

Ia membeberkan penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

Menindaklanjuti informasi tersebut unit reskrim dipimpim langsung Kapolsek langsung ke tempat kejadian perkara.

“Pelaku tertangkap tangan melakukan tindak pidana secara tanpa hak memiliki menguasai menyediakan atau sebagai perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu,” beber Wira melalui rilisnya, Jumat (3/7/2020).

Sementara itu, untuk kronologis penangkapan sendiri, diceritakan Wira lagi, sebelum ditangkap pelaku sempat membuang barang bukti satu paket plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu, namun upaya menghilangkan barang bukti  tersebut keburu diketahui oleh petugas.

“Pelaku tidak berkutik saat kita temukan barang bukti satu paket diduga sabu yang sempat dibuangnya. Pelaku juga mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya,” terangnya.

Sambung Wira, bersama pelaku, saat ini Polisi juga sudah mengamankan barang bukti di Mapolsek Dusel, yakni berupa satu paket sabu, satu  sedotan plastik warna putih berisi plastik klip bening, satu kunci motor, satu unit  sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna kuning dan satu tas ransel warna merah merk pollo.

Akibatnya, pelaku dibidik dengan Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Dengan Ancaman Hukuman Paling Singkat 4 Tahun dan Paling lama 12  Tahun.(Sebastian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *