Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Wakil Bupati Barito Timur (Bartim), Habib Said Abdul Saleh mengharapkan agar rancangan peraturan daerah (raperda) berkaitan dengan pembentukan, pemisahan, pengabungan perangkat daerah yang tengah proses di DPRD bisa terakomodasi. Pasalnya, menurut wabup, payung hukum tersebut akan menjadikan seluruh instansi birokraksi pemerintah untuk membangun daerah secara efektif dan efesien.
“Dalam raperda nanti akan diajukan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang diharapkan berfungsi maksimal dalam pelayanannya tidak tumpang tindih,” ucap wabup, Selasa (16/6/2020).
Dalam penjelasannya, dalam pengajuan raperda itu juga melihat pada ketentuan Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 18/2016 tentang perangkat daerah.
Hal itu juga sejalan dengan kemampuan daerah dalam keuangan dan sumber daya manusia yang tersedia di Kabupaten Barito Timur ini.
“Perda Nomor 3/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Bartim perlu untuk diganti sehingga perangkat daerah menjadi kaya akan fungsi,” kata Wabub menambahkan.
Ia juga menerangkan bahwa Pemkab Bartim telah mengkaji raperda supaya tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi dan norma ketentuan.
Pihaknya juga melibatkan tenaga perancang perundang-undangan dari Kantor Wilayah Hukum dan Ham Provinsi Kalimatan Tengah untuk mengkaji.
Dikatakan wabup lebih dalam lagi, dalam prosesnya, gubernur Kalimantan Tengah juga telah merekomendasikan dalam perampingan, pengabungan, pemisahan dan pembentukan perangkat daerah yang baru, pungkasnya.(ag/a2)