Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG – Wakil Bupati Barito Timur, Habib Said Abdul Saleh menyampaikan penjelasan kepala daerah atas pengajuan rancangan pengaturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD di tahun 2019 pada agenda rapat Paripurna X Masa Sidang II tahun 2020 DPRD Barito Timur.
Dalam kegiatannya tersebut juga disampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) untuk tetap mempertahankan opini dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, yakni Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Sudah empat kali berturut-turut Pemerintah Kabupaten Barito Timur masih mampu untuk mempertahankan opini WTP. Artinya komitmen daerah terhadap segala bentuk laporan keuangan sangat mendapat perhatian serius,” ucap Wabup, Jumat (12/6/2020)
Dalam penjelasanya lagi, pemerintah memiliki kewajiban untuk melaporkan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku. Hal tersebut juga setelah dilakukan audit dan di periksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat cuma enam bulan setelah tahun anggaran berakhir, kata wabup ini.
Berdasarkan realisasi APBD untuk tahun 2019 setelah perubahan berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 916.966.064.448, 69, belanja operasi ditambah belanja transfer Rp. 876. 574.472.515, 63, Surplus Rp. 40. 391.591.933, 06, dalam penggunaan Silpa tahun sebelumnya senilai Rp. 30. 062. 956. 532, 62, dan Silpa tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 70. 454.548. 465, 68, pungkasnya.(ag/a2)