Foto :

Jika Kebijakan PSBB Diterapkan, Wahid : Pemerintah Kota Perlu Mendalami Penerapan Jam Malam

Foto : Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf saat melakukan pembahasan terkait PSBB melalui aplikasi Video conference

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Kebijakan Pembatasan Sodial Berskala Besar (PSBB) kemungkinan akan di berlakukan jika melihat dari semakin meningkatnya jumlah pasien atau orang yang positif terinfeksi covid-19 yang ada di daerah (kabupaten/kota) Provinsi Kalimantan Tengah, khususnya di Kota Palangka Raya. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf saat melakukan pembahasan terkait PSBB jika hal tersebut nantinya diterapkan.

Pembahasan melalui aplikasi Video conference tersebut diikuti oleh Ketua umum GMNI, Innocent Passage, Ketum HMI, Riko Rahman, Ketua PC IMM, Fahmi Nurrahman, Ketua PMKRI, Egi Praginanta, Ketua PD KMHDI, Handi Wijaya, Sekretaris PC KMHDI, Betto (Moderator), Kecab MB GMKI, Alfrit Dody, dan Kader PMII, Muhhamad Lamsi Sabtu pagi (25/04/2020).

Wahid mengatakan, Berdasarkan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, tentang pedoman pelaksanaan PSBB nantinya berlaku selama 14 hari sejak disetujui oleh Menkes, dimana nantinya hal tersebut dilakukan selama masa inkubasi terpanjang selama 14 hari.

“Apabila diterapkan PSBB nantinya di Kota Palangka Raya, tentunya pemerintah setempat harus mendalami kemungkinan penerapan jam malam, dan ada beberapa hal lain yang mesti di kaji kembali terkait teknis rekan-rekan yang tidak diliburkan atau bekerja yang pulang bekerja malam,” kata Wahid.

Pembahasan terkait PSBB itu nantinya, akan melibatkan pihak TNI/Polri selaku aparat penegak hukum, apabila PSBB mulai diterapkan tentunya aturan jam malam juga akan diberlakukan, warga yang keluar rumah tanpa kepentingan otomatis akan diberikan tindakan. Namun hingga saat ini belum diputuskan aturan terkait jam malam dimaksud.

Legislator dari fraksi Golkar itu menyebutkan, apabila pemerintah nantinya mengambil langkah untuk menerapkan PSBB di Kota Palangka Raya,tentunya kami sebagai anggota legislatif selalu mendukung apapun langkah yang akan diambil pemerintah didalam memutus mata rantai virus corona ini,” tutur wakil rakyat Dapil III meliputi Kecamatan Pahandut dan Sebangau ini.

Di sisi lain jika PSBB diterapkan maka akan ada beberapa tempat yang boleh dan tidak boleh beroperasi, serta adanya perubahan jam operasional. Seluruh aktifitas perkantoran maupun disekolah akan dialihkan kerumah (work from home), terkecuali kantor pemerintah seperti BUMN, kemudian para pelaku usaha dibidang kesehatan, penjual kebutuhan bahan pokok, perusahaan atau institusi pada bidang bencana dan komunikasi serta objek vital lain yang masih tetap harus berjalan.

“Kesimpulannya PSBB tidak membuat seluruh aktifitas berhenti secara total, melainkan ada yang tetap boleh beroperasi dengan beberapa catatan. Karena ini berbeda dengan ‘lockdown’ yang membatasi gerak masyarakat maksimal 500 meter,” pungkasnya.(hce)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *