Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Idealnya pemerintah daerah (Pemda), di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus memiliki aturan dan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Sebagaimana adanya UU No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjelaskan bahwa potensi penyebab bencana di wilayah NKRI, dapat dikelompokan dalam 3 (tiga) jenis bencana, yakni bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial.
bencana tidak hanya semata-mata oleh faktor alam saja, melainkan juga faktor non alam, termasuk pula adanya bencana sosial, dan cakupannya pun sangat luas. Khususnya di Kalimantan Tengah, landasan hukum atau peraturan daerah (Perda), yang mengatur penyelenggaraan penanggulangan bencana, cakupannya masih dinilai sangat terbatas, yaitu lebih pada penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) saja, hal ini dibuktikan dengan adanya Perda tentang penanggulangan karhutla saja.
Padahal, artian bencana itu sendiri memiliki cakupan yang sangat luas. Atas pertimbangan tersebut, sekaligus mewariskan konsep Raperda penyelenggaraan penanggulangan bencana secara luas, yang mana konsep tersebut sebenarnya sudah diusulkan untuk dibahas, pada saat masa jabatan anggota dewan, melalui Pansus sebelumnya di periode 2015-2019 lalu.
Maka, anggota DPRD Kalteng periode 2019-2024, melalui Pansus yang sudah terbentuk, sekarang kembali membahas Raperda inisiatif DPRD Kalteng, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang mana sebagai ketua Pansus yang ditunjuk ialah Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Duwel Rawing.
Saat dibincangi awak media, Duwel Rawing mengatakan, memang saat ini Kalteng sudah memiliki Perda penanggulangan bencana. Namun, sifatnya itu masih sangat terbatas, dan hanya satu cakupan saja, yakni penanggulangan karhutla.
“Perda yang ada saat ini, hanya lebih spesifik pada penanggulangan Karhutla. Dan, cakupan nya pun masih dinilai sangat terbatas, yakni hanya pada upaya penanggulangan kebakaran saja,” Ucap Duwel Rawing kepada awak media, Jumat (12/03).
Lanjut Politisi Senior PDI-P Kalteng ini, yang juga sebagai Ketua Pansus Raperda inisiatif Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana periode 2019-2024 ini mengutarakan bahwa saat ini Raperda tersebut kembali dibahas, bersama dengan tim pemerintah provinsi (Pemprov) Kalteng.
Kembali Politisi PDI-P Kalteng menjelaskan, menurut UU No 24 Tahun 2007, menjelaskan bahwa Bencana alam antara lain berupa gempa bumi karena alam, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor, kekeringan, kebakaran hutan/ lahan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemi, wabah, kejadian luar biasa, dan kejadian antariksa/benda-benda angkasa.
Kemudian bencana non alam, antara lain kebakaran hutan/lahan yang disebabkan oleh manusia, kecelakan transportasi, kegagalan konstruksi/teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan.
Sedangkan bencana sosial, antara lain berupa kerusuhan sosial dan konflik sosial dalam masyarakat yang kerap terjadi. Dengan demikian, upaya penanggulangan bencana, merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional, yaitu serangkaian kegiatan penanggulangan bencana sebelum, pada saat maupun sesudah terjadinya bencana.
“Oleh sebab itu, dengan melihat berbagai potensi bencana di Kalteng, maka sudah seharusnya kita memiliki Perda yang mengatur Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana secara luas, yang mana itu mengakomodir penanggulangan bencana dengan cakupan yang luas,” Pungkasnya.(YS)