DPRD Kota Kaji Banding ke Sejumlah Wilayah

Foto : Anggota DPRD Kota Palangka Raya ketika melaksanakan kegitan kunjungan kerja. 

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Guna menyelesaikan pembahasan atas rancangan peraturan daerah (Raperda) Yang diajukan Pemerintah Kota Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya melakukan kaji banding untuk mempelajari sejumlah peraturan daerah disejumlah wilayah.

Untuk sekedar diketahui, sebelumnya telah dilaksanakan beberapa tahapan pengajuan Raperda. Mulai dari Rapat Paripurna mendengarkan Pidato Pengantar Wali Kota, Penyampaian Pemandangan Umum fraksi-fraksi, hingga Penyampaian Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi, yang selanjutnya DPRD Kota Palangka Raya juga telah membentuk panitia khusus (Pansus), untuk pembahasan Raperda tersebut.

“Adapun Raperda yang dimaksud, ialah Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah. Kemudian yang kedua, Raperda tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan yang ketiga  raperda tentang perubahan atas perda Nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RJPMD) Kota Palangka Raya tahun 2018-2023,” Terang Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, Rabu (04/3).

Dijelaskan Sigit K Yunianto, Ketiga Raperda tersebut nantinya, akan ditindaklanjuti, oleh pansus-pansus yang sudah terbentuk, guna melakukan pembahasan lebih lanjut bersama pihak eksekutif, sehingga harapannya itu bisa benar-benar menghasilkan perda yang memiliki payung hukum yang sesuai dalam implementasi nya.

Dimana, masing-masing pansus memiliki tugas tersendiri, yakni untuk Pansus I, akan melakukan pembahasan raperda atas perubahan perda nomor 3 tahun 2018 tentang retribusi daerah.

Kemudian Pansus II, akan melakukan pembahasan raperda tentang BUMD, sedangkan untuk Pansus III, akan melakukan pembahasan tentang perubahan atas perda nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD Kota Palangka Raya tahun 2018-2023.

“Banjarmasin sebagai tempat tujuan khusus Pansus III untuk melaksanakan kaji banding, guna menambah ilmu dan terciptanya Perda yang berguna bagi semua, terkait dengan pembahasan perubahan terhadap RJPMD,” ujar Sigit menambahkan.

Adapun pertimbangannya, mengingat kondisi sosial, ekonomi dan secara geografis Kota Banjarmasin, yang tidak jauh berbeda dengan Kota Palangka Raya, untuk itu pihaknya menilai Kota Banjarmasin menjadi tujuan yang tepat untuk memperdalam perubahan RJPMD agar dapat diterapkan nantinya di Kota Palangka Raya.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: