Kenaikan Pangkat Menjadi Dorongan ASN Miliki Etos Kerja Dan Kompetensi

Foto : Walikota Palangka Raya Fairid Naparin secara simbolis melakukan penyerahan SK pensiun kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Bertepatan di halaman balai kota. Walikota Palangka Raya Fairid Naparin secara simbolis melakukan penyerahan SK pensiun kepada aparatur sipil negara (ASN) yang memasuki masa purna tugas, Usai apel gabungan pada Senin (2/3).

Dalam kesempatan itu walikota juga berkesempatan melakukan penyerahan SK kenaikan pangkat ASN di lingkungan pemerintah kota. Adapun untuk SK kenaikan pangkat, berdasarkan data diserahkan kepada enam ASN. Sedangkan untuk SK pensiun, berdasarkan data berjumlah sembilan orang.

Fairid mengatakan, kenaikan pangkat harus menjadi dorongan dan motivasi bagi para ASN untuk meningkatkan semangat dan etos kerja serta kompetensi.

“Supaya ASN mampu bekerja melayani masyarakat dengan lebih baik. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk menjadi abdi negara yang berdedikasi dan berintegritas,” katanya.

Menurutnya, sebagai abdi negara maka jangan cepat berpuas diri, terus meningkatkan kafabilitas dan kualitas diri agar lebih baik lagi ke depannya. Disisi lain, seluruh ASN hendaknya mampu meneruskan pengabdian yang terbaik untuk nusa dan bangsa.

Kenaikan pangkat jelas dia merupakan penghargaan atas loyalitas yang telah ASN berikan kepada Pemko Palangka Raya.

“Jadikan ini semua sebagai motivasi meningkatkan etos kerja,” ujarnya lagi.

Dikatakan, bagi ASN yang berada dalam bidang pelayanan langsung kepada masyarakat, maka harus memiliki motivasi kerja lebih baik. Serta jangan terlena serta puas dengan capaian kinerja yang ada.

“Kalau sudah naik pangkat seperti ini, artinya setingkat lebih baik dari sebelumnya. Terutama dari segi pelayanan terhadap masyarakat, kemudian kinerjanya pun harus lebih baik lagi dari yang kemarin,” tuturnya.

Secara umum tambah Fairid, kenaikan pangkat adalah merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada setiap abdi negara pegawai.

“Intinya, jika ASN sudah mencukupi dari segi pangkat dan ini bisa menjadi persyaratan yang bersangkutan menduduki jabatan struktural,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: