Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- DPRD Kota Palangka Raya, kembali menggelar Sidang Paripurna Ke 5 Masa Sidang II Tahun 2019/2020 di Rapat Paripurna DPRD Kota Palangka Raya, Rabu (26/2).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf, di dampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya Basirun B Sahepar, serta dihadiri pula oleh Pemerintah Kota (Pemko), yakni Wakil Walikota Palangka Raya ibu Hj Umi Mastikah, serta beberapa anggota Perangkat Daerah (PD), serta Anggota Dewan setempat.
Dalam agenda penyampaian perubahan jadwal Banmus DPRD Kota Palangka Raya, penyampaian penjelasan Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Palangka Raya terhadap dua buah raperda, pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang perubahan atas peraturan daerah (Perda) Kota Palangka Raya, Nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kota Palangka Raya 2018 -2023, penarikan dua buah raperda inisiatif DPRD Kota Palangka Raya yang diajukan pada Propemperda tahun 2015 dan tahun 2016.
Setelah menyampaikan penjelasan Wali Kota Palangka Raya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi yang dibacakan Wakil Walikota Palangka Raya Hj Umi Mastikah, Pimpinan sidang memberikan kesempatan bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pemandangannya.
Fraksi PDI-P ditunjuk sebagai fraksi pertama, melalui juru bicaranya Vina Panduwinata, setelah mendengarkan penjelasan atau jawaban dari Wali Kota Palangka Raya, yang disampaikan oleh Wakil Walikota Palangka Raya.
“Fraksi PDI Perjuangan tidak memerlukan kembali pemandangan umum, dimana jika terdapat hal-hal yang lebih teknis, akan kami pertanyakan pada tahapan rapat selanjutnya, setelah pembentukan pansus dari beberapa fraksi, dimana telah sesuai dengan tahapan yang terjadwal didalam Badan Musyawarah (Banmus),” jelas Vina.
Sedangkan, untuk fraksi-fraksi lainnya, yaitu fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi Nasdem, Fraksi PAN, fraksi Gabungan Nurani Bangsa (GNB), serta fraksi Gabungan Perindo-PSI, secara umum telah menyepakati atas kedua raperda tersebut dan menyepakati untuk segera dibahas lebih lanjut pada tahapan selanjutnya.(YS)