Inilah 7 Nama Staf Ahli Fraksi DPRD Kalteng

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Kelancaran tugas pokok dan fungsi (tupoksi), dari 7 (tujuh) fraksi dan 4 (empat) komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (DPRD Kalteng),  tidak terlepas dari peran Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang memilki tugas mendukung semua kinerja fraksi dan komisi-komisi di DPRD Kalteng itu sendiri.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Staf Fraksi PKB DPRD Kalteng, H Ahmad Rosadi yang menyampaikan, keberadaan tim ahli  diatur dalam  Peraturan Pemerintah (PP)  No.12 Tahun 2018 dan Tata tertib (Tatib) DPRD Kalteng Tahun 2019.

Dalam PP dan Tatib tersebut, ada 2 (dua) macam istilah, yaitu masing-masing tenaga ahli atau kelompok pakar Alat Kelengkapan Dewan (AKD), yang terdiri atas Tenaga Ahli atau Kelompok Pakar, Badan Kehormatan, Bapemperda dan Komisi – komisi.

Serta, tenaga ahli yang disebut bukan AKD, melainkan menjadi kepanjangan tangan partai politik,  yang duduk di DPRD Kalteng. Adapun, tenaga ahli yang saat ini bertugas, yakni ada 7 (tujuh) orang,  diantaranya bapak Yustinus SH tenaga ahli fraksi PDIP,  bapak Widodo Tundan tenaga ahli fraksi Golkar.

Bapak Dedi Oktavianus (Ambeng) tenaga ahli fraksi Demokrat, bapak Rusdi tenaga ahli fraksi NasDem,  bapak Agus tenaga ahli fraksi Gerindra, dan H Ahmad Rosadi tenaga ahli fraksi PKB, serta bapak Robert tenaga ahli fraksi gabungan.

“Tenaga ahli fraksi ini,  berasal dari para purna tugas ASN (pensiunan),  akademisi dan staf/kader partai politik itu sendiri, ” terang H Ahmad Rosadi.

Lanjut H Ahmad menerangkan, adapun tugas dari para tenaga ahli fraksi, yakni diantaranya membuat naskah pendapat akhir, yang disampaikan pada saat rapat paripurna, membuat naskah pendapat akhir fraksi, yang akan disampaikan pada saat rapat paripurna, serta menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh fraksi.

Dalam menjalankan tugasnya, para tenaga ahli yang telah ditetapkan ini, akan mendapatkan hak, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kalteng, No. 33 Tahun 2017, yakni berupa hak gaji per bulan.(YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *