Proses Pengurusan Santunan Jasa Raharja Tidak Sampai 2 Hari

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah, M. Iqbal Hasanuddin berkesempatan menyerahkan langsung santunan kepada ahli waris.

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Ahli Waris dari Yosepha Ika Septriana yang merupakan korban kecelakaan di Km. 26 Kecamatan Bukit Batu Palangka Raya beberapa waktu lalu mendapat santunan langsung dari PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah.

Tidak sampai 2 hari kerja, Jasa Raharja memproses pengurusan santunan. Adapun Santunan Rp.50 Juta di serahkan langsung ke orang tua korban Bapak Rosapati Soeling di kediamanya Jl. Hendrik Timang Panarung, senin (2/12).

Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Kalimantan Tengah, M. Iqbal Hasanuddin menyampaikan, sebagai pengemban amanat UU No. 34 Tahun 1964. Jasa Raharja wajib menyampaikan santunan kepada Ahli Waris.

“kami mengucapkan turut prihatin atas musibah yang menimpa keluarga dari Bapak Rosapati Soeling” ujar Iqbal.

Iqbal terus mengingatkan kepada seluruh warga Kalimantan Tengah dan khususnya Warga Palangka Raya, setiap melakukan perjalanan, tujuannya adalah sampai dengan selamat.

“Bukan hanya untuk kita, tapi juga untuk keluarga dan tentu juga tak kalah pentingnya untuk orang lain” pungkasnya menambahkan.

Keluarga dalam hal ini yang diwakili oleh Bapak Rosapati Soeling mengucapkan terima kasih atas pelayanan cepat dan mudah dari Jasa Raharja.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *