Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Kepala Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, Yasman S, diberhentikan sementara terkait adanya pemeriksaan khusus (Kasus) yang dilakukan oleh tim Auditor internal Ispekturat Kabupaten Barito Timur.
Pemberhentian sementara Yasman selaku kepala desa kalinapu dibenarkan Plt Camat Paju Epat Predi Takasiang mengungkapkan, dirinya selaku camat mendapatkan surat langsung dari bupati barito timur, bapak Ampera AH Mebas.
“Dalam surat tersebut berisi tentang surat keputusan Bupati Barito Timur, Nomor 512 tanggal 5 Oktober 2019, berbunyi tentang pemberhentian sementara kepala desa kalinapu kecamatan paju epat Kabupaten Barito Timur,” jelasnya, senin (2/12)
Dia juga menjelaskan, sesuai dengan keputusan bupati barito timur, untuk aktivitas dan kelancaran pemerintah desa kalinapu, agar tetap berjalan maka segala tugas dan kewajiban kepala desa diserahkan ke Pj dari Kantor Balai Penyuluh Pertanian(BPP) di Kecamatan Paju Epat.
“Dengan ditetapkan keputusan bupati barito timur nomor 235 tahun 2017 terpilih dikabupaten bartim masa bhakti 2017-2023, dinyatakan tidak berlaku lagi atas nama saudara Yasman,” ucapnya.
Camat ini berpesan, agar semua desa yang berada diwilayah kecamatan paju epat agar selalu berhati-hati dengan mengunakan dana anggaran desa, karena apabila salah menggunakan akibatnya akan fatal.
Predi juga berharap, semoga permasalahan ini cepat selesai dan tuntas permasalahanya, dan pemerintah desa kalinapu bisa berjalan dengan baik dan seperti biasanya.(ag/gk)