beritakalteng.com – SAMPIT – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Muhammad Abadi mendukung penuh langkap pemerintah daerah telibat dalam proses penyelesaian sengketa lahan antara warga Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kotim dengan perusahaan kelapa sawit PT KIU (Makin Grup).
“Kita apresiasi, penyelesaian sengeketa lahan itu sudah berjalan lama. Pemkab harus hadir dan terlibat memfasilitasi kedua belah pihak,”ujar Abadi, kemarin (3/9/2019).
Selain masalah sengketa lahan, Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga mengharapkan pemerintah daerah bisa turut serta memberikan bantuan hukum terhadap empat orang warga Tehang, yang sempat ditahan oleh Polres Metro Jakarta Utara.
“Kita ketahui pemerintah mempunyai yang dibentuk oleh Pemkab Kotim yang ditugaskan untuk membantu masyarakat, inilah waktunya, jangan sampai kasus yang menimpa orang daerah kita apalagi kasus sengketa lahan ini menjadi bumerang bagi kita sendiri,” sebutnya.
Di sisi lain, Abadi juga sepakat dengan langkah pemkab untuk memanggil pihak perusahaan guna menyelesaikan permasalahan sengketa lahan 281 hektare yang mana sampai saat ini masih dikuasai oleh pihak PT KIU.
“Artinya jangan sampai kita sebagai tuan di tanah kita sendiri ini justru diombang-ambingkan dan dibenturkan dengan hukum. Karena ini merupakan ranah perdata, kita dukung langkah kawan-kawan dan Pemkab Kotim dalam menangani kasus ini,” pungkasnya. (agg)