Sanksi Berat Bagi PBS Yang Buang Limbah Kesungai

Beritakalteng.com, SAMPIT- DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Komisi III mendesak instansi terkait memberikan sanksi berat terhadap Perusahaan Besar Swasta (PBS) Kelapa Sawit apabila terbukti membuang limbah ke sungai di daerah itu.

“Pencemaran limbah ke sungai berat. Sanksinya berat bisa jadi seperti itu. Karena jelas-jelas melanggar. Karena limbah pabrik kelapa sawit bukan kategori limbah biasa,” kata Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kotim Rimbun, Rabu (10/7).

Ia minta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat transparan terhadap hasil uji laboratorium limbah PT. MS yang diduga membuang limbah kesungai Desa Pondok Damar.

“Perusahaan tersebut membuang limbah yang di kolam nomor enam ke sungai. Apakah limbah di kolam itu sudah memenuhi standar baku mutu atau belum untuk dibuang ke sungai,” ujarnya.

Dia mengungkap, instansi itu harus menjelaskan kandungan keasaman dan oksigen sungai yang tercampur dengan limbah pabrik kelapa sawit tersebut.

Selain itu, katanya, instansi tersebut juga harus mengawasi dan mengecek kembali kolam limbah perusahaan pengolahan minyak mentah kelapa sawit saat memasuki musim hujan.

Karena, katanya, ada indikasi pada saat musim hujan pabrik kelapa sawit mengambil kesempatan untuk membuang limbah cairnya ke sungai di daerah itu.

Untuk itu, katanya, DLH harus mengecek jangan sampai perusahaan melakukannya, karena dampaknya terbesarnya dapat merusak ekosistem yang hidup di sungai.

Lebih lanjut, perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan mencemarinya dapat dikenakan sanksi berat sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu Warga desa pondok damar hermansyah mengungkapkan, pihak dinas lingkungan hidup (DLH) bersama tim beberapa hari yang lalu sudah mengambil sample air sungai yang diduga tercemar limbah.

“Saat ini kami bersama warga lainnya sedang menunggu hasil uji lab dari sample air yang diambil semoga hasilnya nanti tidak mengecewakan,” tutur Hermansyah.(So/GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: