Sidang Paripurna II, Unriu Ngubel Jabat Ketua Tim Pansus LHP BPK RI

Wakil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh saat berjabat tangan dengan ketua Pansus LHP BPK DPRD Bartim Unriu Ngubel setelah menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemda Bartim Tahun Anggaran (TA) 2018.

 

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengelar acara sidang paripurna II Masa Sidang II 2019 dengan agenda membentuk panitia khusus (pansus).

Paripurna dihadiri anggota dewan, wwkil Bupati Bartim Habib Said Abdul Saleh, Sekertaris Daerah Eskop,  dan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemda Bartim.

“Pansus bertugas sejak dibentuk hingga 14 Juli 2019. Tugasnya mencermati LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemda Bartim  Tahun Anggaran (TA) 2018 yang sudah diserahkan” kata wakil Ketua DPRD Bartim Ariantho S Muler, selasa (17/6).

Setelah diadakan musyawarah dan disepakati bersama, pansus dipimpin oleh Unriu Ngubel d sebagai ketua  dari Fraksi PKPI. Ariantho berharap kepada ketua  Pansus segera menjadwalkan rapat untuk mengagendakan kegiatan pansus ke depannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) TA 2018, Pemda Bartim meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang ketiga kalinya dari BPK. 

Menurut politisi PKPI, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Jika hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpang dalam peraturan UU, maka harus diungkapkan dalam LHP.

Sesuai pasal 20 UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK.

Jawaban atau penjelasan perihal tindaklanjut tersebut akan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.(vri) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: