Beritakalteng, Puruk Cahu – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (MURA), menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati 2018 senin (12/02) di Aula Kantor Dewan Adat Dayak (DAD), Jalan Cilik Riwut, Puruk Cahu.
rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Mura, Izharudin. Namun ketika pelaksanaan rapat, hanya dihadiri oleh 2 paslon bersama ketua tim sukses parpol pengusung dan pendukung masing-masing calon.
Ketiga Paslon tersebut diantaranya Jalur Perseorangan H. Saufani dan Dihasbi dengan jumlah dukungan sebanyak 8.526. Paslon jalur partai politik yakni H. Aprianoor dan Susilo, dengan diusung partai Gerindra 2 kursi, Demokrat 1 kursi, PKS 3 kursi dan Golkar 1 kursi.
Kemudian paslon diusung partai politik yakni Drs. Perdie, M.A. (patahana.red) dan Rejikinnoor (Wakil Ketua II DPRD Murung/Raya.red) diusung PDI-P 8 kursi, Partai Nasdem 3 kursi, PPP 3 kursi dan PKB 1 kursi.
“ Ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati telah memenuhi syarat sesuai aturan sehingga ditetapkan menjadi pasangan calon kepala daerah untuk mengikuti tahapan pilkada serentak tahun 2018, ” ungkap Izharudin.
Ia meninginformasikan, untuk masa kampanye bagi 3 paslon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai sejak tanggal 15 Februari 2018 sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Murung Raya.(fss)